SIAK – Seorang penduduk Pekanbaru ditangkap oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Minas Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, saat ia mengolah tanah yang terbakar. Dikutip dari RiauOnline pada Senin ( 11/8/2025).
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mencatat bahwa individu berinisial PM yang menanami sawit di area yang terbakar diinstruksikan untuk mencabut bibit yang telah ditanamnya.
“PM diamankan saat menggarap lahan seluas 71 hektare yang terbakar pada awal Juli 2025 lalu. Petugas menemukan sekitar 26 hektare lahan telah ditanami bibit sawit,” demikian rinciannya dalam pernyataan resmi yang diterima di Pekanbaru pada Senin, 11 Agustus 2025.
PM kemudian ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru pada Minggu, 10 Agustus 2025, untuk proses hukum selanjutnya.
Hari menjelaskan bahwa PM ditangkap setelah KPH Minas Tahura melaporkan adanya kegiatan perkebunan sawit di area bekas kebakaran. Tim dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang bersama petugas KPH menemukan PM sedang menanam bibit sawit di lokasi tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti yang terdiri dari bibit sawit, satu cangkul, satu dodos, kawat pencing, dan satu sepeda motor.
Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru untuk ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum.
Pelaku dikenakan Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf b dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang sudah diubah dalam UU Cipta Kerja.
Selanjutnya, ada Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (yang juga diubah dalam UU Cipta Kerja), serta Pasal 40B ayat (1) huruf e jo Pasal 33 ayat (2) huruf e dari UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau menggarap lahan di kawasan hutan, terutama di area bekas kebakaran, karena dapat merusak ekosistem dan diancam pidana berat,” tutur Hari. Tulis (Mo).