JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengumumkan bahwa ia bergabung dengan tim kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi. Dikutip dari CNN pada Jum’at (14/11).
Sebagai pakar hukum tata negara, Denny menyatakan status tersangka yang diberikan kepada Roy Suryo dan dokter Tifa adalah cara untuk menghentikan orang-orang yang kritis terhadap kekuasaan.
“Saya memutuskan menjadi kuasa hukum karena ingin menegaskan tidak boleh ada penggunaan kekuasaan yang kemudian membungkam sikap kritis dari orang-orang bahkan jika berhadapan dengan mantan presiden sekalipun,” kata Denny, mengutip akun Instagram pribadinya, Jumat (14/11).
Selain itu, Denny juga menegaskan bahwa ia memilih membela Roy Suryo dan timnya karena menentang tindakan Jokowi yang menurutnya merusak demokrasi di masa akhir masa jabatannya.
“Karena apa? Karena mantan Presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana beliau merusak tatanan demokrasi terutama di masa-masa akhir jabatannya,” ujarnya.
Denny juga menyatakan bahwa setiap orang berhak mengungkap kebenaran dokumen publik seperti ijazah, dan tidak boleh dilaporkan ke polisi oleh siapa pun, termasuk mantan presiden.
“Justru seharusnya, yang sudah lama kita tunggu-tunggu, mantan Presiden Jokowi harusnya dengan gentleman menunjukkan keaslian ijazahnya,” terangnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang yang menjadi tersangka, yang terbagi dalam dua kelompok.
Kelompok pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kelompok kedua terdiri dari tiga orang, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Dalam kasus ini, penyidik menyebutkan bahwa Roy Suryo dan timnya menyebarkan tuduhan palsu dan membingungkan publik.
Kesimpulan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, termasuk penyelidikan terhadap 723 barang bukti. Tulis (Mo).