PASIRPENGARAIAN – Sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan desa. Sehingga BPD diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat desa dan pemerintah desa terutama dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Hal ini diungkapkan Bupati Rokan Hulu, H Sukiman saat melakukan pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan BPD se-kabupaten Rokan Hulu, Selasa (20/08) di Convention Hall Masjid Islamic Center Rokan Hulu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Rokan Hulu, H Indra Gunawan, Sekretaris Daerah, Muhammad Zaki SSTP MSi, Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK,
Disampaikan Bupati Sukiman, terdapat sebanyak 139 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Rokan Hulu , dengan jumlah anggota sebanyak 739 orang yang dilakukan perpanjangan masa keanggotaannya pada waktu itu.
“Yang semula masa keanggotaan 6 tahun, kini menjadi 8 tahun,” sebut Sukiman.
Pengukuhan masa keanggotaan BPD ini diakui Sukiman sebagai bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap anggota BPD. Dengan harapan akan lebih meningkatkan kinerja BPD dalam melayani masyarakat serta mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa.











