Sukiman Launching Transaksi Non Tunai

PASIRPENGARAIAN – Sebagai lembaga yang mewakili aspirasi masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan desa. Sehingga BPD diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat desa dan pemerintah desa terutama dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Hal ini diungkapkan Bupati Rokan Hulu, H Sukiman saat melakukan pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan BPD se-kabupaten Rokan Hulu, Selasa (20/08) di Convention Hall Masjid Islamic Center Rokan Hulu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Rokan Hulu, H Indra Gunawan, Sekretaris Daerah, Muhammad Zaki SSTP MSi, Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK,
Disampaikan Bupati Sukiman, terdapat sebanyak 139 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Rokan Hulu , dengan jumlah anggota sebanyak 739 orang yang dilakukan perpanjangan masa keanggotaannya pada waktu itu.
“Yang semula masa keanggotaan 6 tahun, kini menjadi 8 tahun,” sebut Sukiman.
Pengukuhan masa keanggotaan BPD ini diakui Sukiman sebagai bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap anggota BPD. Dengan harapan akan lebih meningkatkan kinerja BPD dalam melayani masyarakat serta mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa.
Menindaklanjuti pengukuhan penambahan masa jabatan tersebut, Bupati Sukiman juga menyampaikan kepada keanggotaan BPD yang dikukuhkan, agar senantiasa mengetahui bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan 5 azas pokok, yakni transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin.
“Hal ini mengingat bahwa pengelolaan keuangan desa memiliki peran penting dalam pembangunan desa, oleh karena itu, pada tahun 2024 Pemerintah Desa di Kabupaten Rokan Hulu bekerjasama dengan BPR Rokan Hulu melakukan pelatihan dan bimbingan teknis bagi bendahara Desa se-kabupaten Rokan Hulu tentang penerapan transaksi non tunai tersebut dengan sistem yang dikenal dengan Cast Manajemen Sistem (CMS) yang terkoneksi dengan Siskeudes online” terang Sukiman panjang lebar.
Peluncuran transaksi Non Tunai ini ini diakui Sukiman merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Yang mana dengan adanya implementasi transaksi non-tunai di desa, juga sebagai komitmen Gerakan Nasional Non-tunai (GNNT) yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
“Dengan beralihnya transaksi keuangan desa dari tunai ke non-tunai, kita tidak hanya mendukung efisiensi dan keamanan transaksi, tetapi juga mendorong percepatan inklusi keuangan di Desa,” pungkas Sukiman.