Tanah Ulayat “DIKUASAI”, Berikut Tuntutan LKA Luhak Tambusai Kepada PT Hutahaean

PASIRPENGARAIAN – Terkait pemberitaan LKA Luhak Tambusai yang kesalkan pihak PT Hutahaean yang telah menguasai tanah Ulayat dan melanggar aturan perundang-undangan, tepat pada Selasa (28/07/2020) siang, LKA Luhak Tambusai bersama Forkopimda Rokan Hulu (Rohul) dan pihak PT Hutahaean menggelar pertemuan tertutup di Mapolres Rokan Hulu.

Agenda yang di fasilitasi oleh Kapolres Rokan Hulu itu dihadiri oleh Waka Polres Rokan Hulu Kompol Willy Kartamanah ,AKS.M.Si, Ketua PN Pasir Pengaraian Sunoto, SH.,MA, Kabag Adwil Kab. Rokan Hulu M. Franovandi S.STp, M.Si, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kab.Rokan Hulu Mukhlizar, SH, Kasi Intel Kajari Kab. Rohul Ari Supandi,

Juga turut hadir, Ketua LAMR Rokan Hulu H. Zulyadaini, Kasi Sengketa Konflik Pertanahan BPN Rohul Misdawati, Kabid Sarpras Dinas Peternakan dan Perkebunan Kab. Rohul, Samsul Kamar, Kepala UPT KPH Rokan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Yosevrisal Putra, SP, Camat Tambusai Muamer Ghadafi, utusan LKA Luhak Tambusai dan perwakilan PT Hutahaean.

Dalam penjelasan M Taufik dengan gelar Datuk Panglimo Pukaso mengatakan, mediasi yang difasilitasi oleh Polres Rokan Hulu merupakan cara mencari solusi atas permasalahan lahan antara Lembaga Kerapatan Adat Melayu Luhak Tambusai dengan pihak PT. Hutahaean.

Kepada awak media, M Taufik yang merupakan tokoh adat Luhak Tambusai itu menjabarkan beberapa tuntutan yang LKA Luhak Tambusai berikan kepada PT Hutahaean yang dianggap telah merugikan masyarakat Tambusai.

“Terdapat beberapa tuntutan kami dari LKA Luhak Tambusai Kepada PT Hutahaean yang dianggap telah melanggar perundang-undangan dan memanfaatkan tanah Ulayat LKA Luhak Tambusai,” jelas Taufik.

“Kami menuntut tentang lahan 20 % untuk Plasma Koperasi LKAM Luhak Tambusai, Penyaluran CSR Perusahaan untuk biaya operasional LKAM Luhak Tambusai, Penyerapan tenaga kerja untuk anak kemenakan melayu Luhak Tambusai dan kami berharap dilakukan pengukuran ulang lahan milik PT Hutahaean dengan disaksikan langsung LKA Luhak Tambusai dan Forkopimda Rokan Hulu,” tambahnya panjang lebar.

Dalam agenda, disepakati hasil rapat ditunda sampai Selasa (11/08/2020) tepat 14.00 WIB di Rupatama Polres Rokan Hulu.

“Diharapkan pada pertemuan selanjutnya, pemilik atau pengambil keputusan dari PT Hutahaean juga dapat hadir, sehingga semua persoalan dapat segera selesai,” imbuhnya.