BAGANSIAPIAPI – Dewan Pengurus Daerah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kabupaten Rokan Hilir mengakui terkejut usai mengetahui bahwa ada individu yang menyalahgunakan nama organisasi dan mengirimkan surat kepada Badan Kepegawaian Nasional mengenai permohonan penempatan kerja berdasarkan domisili melalui sistem e-Kerja. Dikutip dari Media Center Rohil pada Kamis (14/11/2026).
Ketua DPD Pegawai PPPK Kabupaten Rokan Hilir, Alfaizan, S Pd, didampingi Sekretaris Umum Ahmad Faizah, S Pd, pada Rabu (14/1/2026),menyampaikan dengan tegas bahwa surat yang beredar luas saat ini tidak berasal dari kepengurusan resmi organisasi tersebut.
“Kami sangat terkejut karena ada pihak yang mengatasnamakan organisasi Pegawai PPPK Rohil dalam mengirim surat kepada BKN dan Kemen PAN-RB. Kami ingin menegaskan bahwa itu bukan pernyataan resmi dari DPD PPPK Rohil,” ujar Alfaizan
Alfaizan juga menegaskan bahwa tidak ada jabatan Ketua PPPK Guru seperti yang disebutkan oleh individu bernama Zulfahmi Siregar yang mengirim surat kepada BKN dan Kemen PAN-RB pada Selasa (13/1/2026).
“Kami mengeluarkan pernyataan resmi karena ada klaim mengenai keberadaan Ketua Guru PPPK. Dalam struktur DPD Pegawai PPPK Rohil, jabatan tersebut tidak ada,” jelasnya.
Ia merujuk pada Surat Keputusan DPP Persatuan PPPK RI Nomor 055/DPP P-PPPK RI/A-01/2024 yang menjelaskan susunan Dewan Pengurus Daerah Kabupaten Rokan Hilir untuk periode 2024–2029. SK tersebut tidak menyebutkan jabatan Ketua Guru.
“Struktur organisasi kami bersifat inklusif dan mencakup berbagai bidang jabatan. Terdapat Wakil Ketua I yang membidangi pendidikan, Wakil Ketua II untuk kesehatan, dan Wakil Ketua III untuk bidang teknis serta posisi lainnya. Oleh karena itu, pihak yang mengklaim mewakili organisasi ini tidak memiliki legalitas dan bukan bagian dari pengurus,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa hingga kini tidak ada kepengurusan sektoral khusus untuk guru dalam organisasi PPPK Kabupaten Rokan Hilir.
“Aspirasi ini sudah dan sedang dikawal secara kelembagaan oleh DPD P-PPPK RI Kabupaten Rokan Hilir melalui koordinasi resmi dengan Dinas Pendidikan dan OPD terkait. Saat ini masih dalam tahap pemetaan dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pendidikan, analisis formasi, dan beban kerja,” tambahnya kembali.
Alfaizan tetap Menimbang pedoman regulasi kepegawaian termasuk Surat Edaran Nomor 400.3.7/DISDIKBUD-PTK/2025/3531 tanggal 27 November 2025 tentang larangan mutasi tenaga pendidik dan kependidikan serta penilaian kinerja ASN PPPK.
“Ketentuan ini masih berlaku dan menjadi pedoman resmi ASN PPPK di lingkungan Pemkab Rohil. Mari bersabar dan mengikuti aturan yang ada,” tuturnya kembali.
Ia juga menegaskan urusan penempatan itu ada prosedur melalui mekanisme dan tidak asal-asalan. Hal ini mengingat karena tidak mungkin ada penempatan sepihak tanpa prosedur.
Pernyataan tegas yang disampaikan bertujuan agar organisasi bermarwah, transparan, kolektif sesuai regulasi untuk seluruh anggota. Tulis (Mo).