PEKANBARU – Polemik kerusakan lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas korporasi di wilayah rawan bencana kembali menjadi perhatian publik, seiring langkah pemerintah menggugat sejumlah perusahaan atas dugaan kontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Dari sudut pandang akademik, kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah awal yang sah dalam upaya penegakan hukum lingkungan, namun belum cukup untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
Dosen Magister Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning, Dr. M.Rawa El Amady, MA, menilai bahwa penanganan kerusakan lingkungan memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya berhenti pada gugatan hukum terhadap pelaku usaha. Menurutnya, penguatan tata kelola pemerintahan, transparansi kebijakan, serta fungsi pengawasan yang efektif menjadi faktor kunci dalam mencegah kerusakan lingkungan berulang.
“Langkah gugatan hukum sah saja jika dipandang sebagai upaya awal, namun pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan menuntut tata kelola pemerintahan yang transparan dan penegakan hukum yang konsisten,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya evaluasi kebijakan perizinan sebagai bagian dari pembelajaran institusional. Pengawasan yang terbuka terhadap sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan pertanahan dinilai perlu diperkuat agar setiap kebijakan yang diambil dapat diketahui dan diawasi oleh publik secara luas.
Selain aspek tata kelola, pendekatan keadilan ekologis juga dinilai perlu menjadi landasan dalam pengelolaan sumber daya alam. Aktivitas usaha di sektor berbasis sumber daya alam, menurutnya, tidak semestinya hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan ekologis.
“Pemanfaatan sumber daya alam perlu diimbangi dengan tanggung jawab untuk memulihkan lingkungan dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat di sekitar wilayah usaha,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa penerapan prinsip tanggung jawab ekologis akan mendorong keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, upaya penegakan hukum lingkungan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan berkeadilan.