JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan penjelasan terkait pengacara terkenal Hotman Paris yang ingin menunjukkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa kliennya, Nadiem Makarim, tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dikutip dari Kompas.com pada Minggu (7/9/2025).
Hasan menegaskan bahwa pemerintah telah menyerahkan masalah Nadiem Makarim kepada lembaga penegakan hukum.
“Kita serahkan kepada proses hukum saja,” kata Hasan.
Dia menekankan bahwa pemerintah tidak akan campur tangan dalam jalannya proses hukum tersebut.
“Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” kata tambahnya kembali.
Sebelumnya, Nadiem Makarim pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Pengumuman penetapan tersangka dilakukan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis (4/9/2025).
Menurut pihak Kejaksaan, dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian bagi negara sekitar Rp 1,98 triliun.
Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menganggap penetapan tersangka ini aneh. Dia berpendapat bahwa hasil penyelidikan justru menunjukkan bahwa Nadiem tidak menerima suap serta tidak melakukan mark-up harga laptop.
“Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” ungkap Hotman Paris, sebagaimana yang dicantumkan dalam akun Instagram-nya, pada hari Jumat (5/9/2025).
Ia bahkan mengusulkan agar kasus ini disidangkan secara terbuka di Istana sehingga publik bisa menyaksikan fakta yang sesungguhnya. Tulis (Mo)