Terkait 16 Kades di Rohul Yang Dilaporkan, Kejari Lakukan Pemanggilan

PASIRPENGARAIAN – Terkait 16 Kepala Desa yang yang dilaporkan LSM Pemantau Tindak Pidana Korupsi RI Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu, hari ini, Kamis (02/07/2020), Kejari Rokan Hulu melakukan Pemanggilan terhadap Kepala Desa terkait.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Rokan Hulu, Ari Supandi kepada awak media Riausmart.com yang mengatakan pemanggilan Kades tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan dari laporan LSM tersebut.

“Laporan tersebut sebenarnya ditujukan ke Kejati Riau. Namun, dilimpahkan kepada kita di Rokan Hulu,” sebutnya.

Lanjutnya, Ari mengatakan, dari enam belas Kades yang dilaporkan, delapan diantaranya telah dilakukan pemanggilan sejak dari Rabu lalu hingga Kamis, 02/07/2020.

“Kita telah memanggil delapan kades dari enam belas kades yang dilaporkan, yang mana empat diantaranya dilakukan pemanggilan dihari Rabu (01/07/2020), dan Kamis (02/07/2020) sebanyak empat Kades lagi,” tutur Ari.

Kata Ari, sedangkan Delapan kepala Desa lainnya akan dilakukan pemanggilan pada Senin dan Selasa Minggu depan.

Delapan kades yang telah dipanggil Kasi Intel Rokan Hulu diantaranya adalah Kades Bangun Purba, Kades Sialang Jaya, Kades Sejati, Kades Karya Mulia dipanggil pada Rabu (01/7/2020) dan Kades Bonai, Kades Pendalian, Kades Alahan dan Kades Ngaso pada Kamis (02/7/2020).

Adapun pemeriksaan itu, kata Ari, dilakukan dalam bentuk wawancara dan pengumpulan dokumen data dan bahan keterangan sebagai pendukung.

“Pemanggilan ini kita lakukan dalam rangka pemeriksaan para kades terkait masalah penggunaan dana Desa pada 2018 lalu,” tutupnya.