PASIRPENGARAIAN – Dalam rangka cerdaskan bangsa dengan diskusi bersama, Lapas kelas IIB adakan Focus Group Discussion (FGD) bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian. Kamis (26/09/2019). 09.30 – 12.00 Wib di Aula lapas kelas II Pasir Pengaraian
Turut hadir dalam acara, Kepala Lapas Kelas II Pasir Pengaraian Lukman Hakim, S.H.,M.Si, Dekan Fakultas Hukum UPP Zulkifli,S.H.,M.H.,C.L.A, Ketua Prodi Hukum UPP Rise Karmilia,S.H.,M.Hum, Ketua Gugus Mutu FH UPP Abdul Latif, S.H.,M.H, Mahasiswa UPP, pejabat dan petugas Lapas Kelas II Pasir Pengaraian, Warga Binaan Lapas, serta Ustadz Ismail dan tokoh ulama.
Menurut Lukman Hakim, selaku kepala Lapas kelas IIB, FGD ini bertujuan untuk berbagi pemahaman terkait RUU pemasyarakatan. Sehingga masyarakat dapat memahami dan mengetahui RUU Pemasyarakatan yang menjadi perdebatan ditengah masyarakat saat ini.
“ yang kita harapkan dengan adanya FGD ini adalah kita akan saling Menerima masukan dan mengetahui tanggapan dari berbagai pihak. dari tanggapan dan masukan itu, kita akan mengetahui kelemahan dan kelebihan dari RUU baru yang dicanangkan oleh DPR” jelas Lukman Hakim.
Selain itu pihak Lapas juga berharap FGD ini dapat menjaga ajang silaturahmi dan merefresh wawasan petugas Lapas dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasir Pengaraian. Sehingga baik mahasiswa maupun petugas lapas akan belajar untuk memahami isi RUU.
“ karena kita tahu, mahasiswa ini adalah penerus dari bangsa ini, merekalah yang nantinya akan memimpin Indonesia dimasa yang mendatang. Jadi kita berharap besar kepada mahasiswa untuk terus belajar untuk dapat memimpin Indonesia yang lebih baik” tutur Lukman.
Menurut tokoh agama, Ust. Ismail, memberikan kebebasan untuk menjalankan ibadah itu adalah hak warga binaan. Hal ini sudah terjadi sejak sejak 14 tahun lalu.
Selain itu Abdul Latif selaku ketua mutu fakultas hukum UPP juga mempertanyakan tentang RUU baru.
“ yang kita pertanyakan adalah mampukah RUU baru memberikan solusi dari persoalan Pemasyarakatan saat ini?” ungkap Abdul Latif
“ jika setiap sanksi diberikan penahanan fisik, maka lapas akan penuh, jadi perlu pula ada alternatif bentuk pemasyarakatan yang mampu mengantisipasi persoalan kapasitas lapas ini” tutup Latif (Dan)