Untuk Mendapatkan Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa, 70 ASN Rohul Ikut Ujian Sertifikasi

PASIRPENGARAIAN – Setiap tahunnya, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus mendorong untuk peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Rohul dalam mengelola pengadaan barang jasa pemerintah.

Dengan diakui kompetensinya, dibuktikan terbitnya Sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa, dapat mengantisikasi adanya kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sebanyak 70 pejabat Eselon III, Eselon IV dan staf Aparatur Sipil Negara (ASN) dari perwakilan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Rohul, Jumat (6/9/2019) melaksanakan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa tingkat Dasar di Islamic Center Rohul.

Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Rohul, Muhardan Zulfatoni SSTP mengatakan, pelaksanaan Diklat dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa telah dimulai 26 Agustus hingga 6 September 2019.

Sebelum mengikuti ujian, peserta mengikuti Diklat pembelajaran online secara mandiri, tatap muka selama dua hari 4-5 September lalu.

“ Hari ini (Jumat, red), rangkaian akhir, 70 peserta mengikuti Ujian Sertifiksi Pengadaan barang dan Jasa tingkat Dasar yang dilaksanakan oleh LKKP. Sampai petang ini kita belum mendapatkan hasil laporan, berapa jumlah peserta yang lulus mengikuti ujian sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa ini, karena ujiannya secara online dan diketahui hasilnya oleh peserta saat itu juga , mereka lulus atau tidak,” tuturnya.

Menurut Muhardan, untuk saat ini, dari 6 ribuan jumlah ASN dilingkungan Pemkab Rohul, baru 179 orang yang telah mempunyai sertifikat pengadaan barang dan Jasa tingkat Dasar. Sementara ASN itu wajib mengikuti Diklat dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa.

“ Penggunaan anggaran di masing-masing OPD sudah seharusnya mempunyai sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa (Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pengadaan Barang dan Jasa serta Pejabat Pengadaan (PP),” jelasnya.

Muhardan menjelaskan, sesuai Perpres No 16 Tahun 2018, mengamanatkan kewajiban ASN yang menjadi pelaku pengadaan untuk bersertifikasi.

“ Sesuai bunyi Perpres itu, PPK, Pokja pemilihan/pejabat pengadaan wajib memiliki kompetensi sampai dengan 2023. ASN yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi pemangku kepentingan terkait,” paparnya.