JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengungkapkan bahwa penetapan kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal partai sepenuhnya merupakan hak prerogatif Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri. Dikutip dari Antara pada Kamis (14/8/2025).
“Ketua umum punya kewenangan penuh untuk menentukan dan Ibu tidak menyampaikan cerita itu. Hanya memang, ada satu yang menarik sebelum pelantikan dilakukan, Ibu bercerita panjang tentang situasi politik Indonesia,”tutur Ganjar di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada hari Kamis.
Megawati, lanjut Ganjar, memberikan arahan sebelum pelantikan dilakukan. Pelantikan Hasto berlangsung bersamaan dengan pelantikan pengurus PDIP lainnya yang belum diambil sumpah saat kongres partai di Bali di awal bulan Agustus lalu.
“Jadi, semua sudah berdiri di sana, belum dilantik, tapi Ibu bercerita dulu. Jadi, pembekalannya justru sebelum dilakukan pelantikan. Itu Ibu cerita situasi politik Indonesia-lah, begitu,” tambahnya.
Hasto Kristiyanto telah diangkat kembali untuk menjabat sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025-2030 setelah partai dengan lambang banteng moncong putih itu menggelar kongres pada awal Agustus 2025.
“Betul Mas Hasto kembali menjabat Sekjen PDI Perjuangan,” ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy.
Penunjukan Hasto kembali dilakukan dalam rapat DPP PDIP yang berlangsung pada siang hari Jumat. Setelah penetapan resmi, Hasto langsung dilantik dalam rapat pleno tersebut.
“Sudah diputuskan dan pelantikan tadi jam 14.00, lanjut rapat DPP,” ungkap Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira.
Setelah berlangsungnya Kongres Ke-6 PDIP di Bali, Megawati sebenarnya telah menetapkan struktur pengurus Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PDIP. Namun, saat itu Megawati juga masih menjabat sebagai Sekjen PDIP.
Hasto diketahui pernah ditangkap karena terlibat dalam kasus korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan obstruction of justice, namun terbukti terlibat dalam praktek pemberian suap terkait proses pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Karena itu, Hasto dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 250 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Namun, Hasto termasuk salah satu terpidana yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sehingga ia dibebaskan dari seluruh hukuman yang dijatuhkan. Tulis (Mo).