JAKARTA – Kompol Kosmas K. Gae telah mengajukan upaya banding terhadap keputusan pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) yang terkait dengan insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Dikutip dari Antara pada Rabu (10/9/2025).
“Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Kompol Kosmas telah mengajukan banding,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu.
Diketahui bahwa pada Rabu (3/9), Kompol Kosmas K. Gae dikenakan sanksi pemecatan akibat keterlibatannya dalam insiden di mana rantis Brimob menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan.
Pemberian sanksi lainnya mencakup sanksi terkait etika, yang menyatakan tindakan Kosmas sebagai perilaku tercela.
Di samping itu, Kosmas juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri yang telah dilaksanakan oleh Kosmas.
Dalam putusan sidang KKEP, ditetapkan bahwa Kosmas, yang menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri, telah bertindak tidak profesional saat menangani demonstrasi pada 28 Agustus 2025, yang mengakibatkan kehilangan nyawa.
Dalam insiden tersebut, Kosmas duduk di samping pengemudi rantis, Bripka Rohmad, sementara lima anggota Brimob lainnya duduk di kursi belakang sebagai penumpang.
Kosmas mengakui bahwa ia baru menyadari tentang kematian Affan sebagai akibat dari tabrakan dengan rantis yang ia naiki setelah video insiden tersebut tersebar luas di media sosial.
Dia menyatakan bahwa tindakan yang dilakukannya hanyalah menjalankan tanggung jawab dan perintah dari institusi serta komandan, yaitu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menyatakan tidak ada niat untuk menghilangkan kehidupan Affan Kurniawan.
“Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi,” ucapnya.
Kosmas juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan serta kepada pimpinan Polri terkait insiden ini. Tulis (Mo).