PEKANBARU – Ketua Program Studi Magister Ilmu Komputer Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (UNILAK), Dr. Susandri, M.Kom., mengungkapkan pandangannya terkait kebijakan Pemerintah yang berencana memblokir IMEI iPhone 16 yang diperjualbelikan melalui jalur tidak resmi di Indonesia.
Menurut Dr. Susandri, kebijakan ini bukan hanya sekadar langkah proteksi ekonomi, tetapi juga membuka peluang besar bagi pengembangan riset dan inovasi di kalangan mahasiswa Magister Ilmu Komputer Sekolah Pascasarjana UNILAK.
“Pemblokiran IMEI ini memunculkan beragam topik riset potensial, seperti keamanan data, manajemen sistem telekomunikasi, serta aspek forensik digital untuk mengidentifikasi perangkat ilegal. Kebijakan ini juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya regulasi dalam teknologi,” ujar Dr. Susandri.
Ia menambahkan bahwa mahasiswa dapat mendalami aspek teknis dan hukum dari perlindungan konsumen serta pengembangan aplikasi yang mendukung sistem IMEI yang lebih efisien. Kebijakan ini juga mendorong inovasi di bidang teknologi mobile, yang semakin relevan dalam era digital saat ini. Dr. Susandri percaya bahwa melalui kebijakan ini, mahasiswa akan memperoleh pemahaman yang lebih luas tentang regulasi teknologi dan keamanan data yang semakin kompleks.
Kebijakan pemblokiran IMEI terhadap iPhone 16 memang menjadi kontroversi, namun bagi dunia pendidikan di Sekolah Pascasarjana UNILAK, kebijakan ini membuka jalan bagi penelitian yang berfokus pada penerapan regulasi, inovasi mobile, dan forensik digital yang akan memperkaya pemahaman dan pengalaman mahasiswa dalam menghadapi tantangan teknologi masa depan.