PASIRPENGARAIAN – Melalui silaturahmi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama Rekan pers Kabupaten Rokan Hulu, Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH sampaikan hasil kinerja Tahunan Kejari Rohul selama tahun 2021, Senin (31/01) di Aula Kejari Rohul Komplek Pemda Pasir Pengaraian.
Tampak hadir Kajari Rohul, Pri Wijeksono, Kasi Pidsus, Doni Saputra SH, Kasi Intel, Ari Supandi SH MH, Kasi Pidum, Hendar Rasyid Nasution dan puluhan wartawan baik Cetak, Online maupun Televisi.
Diakui Kajari Rohul Pri Wijeksono tepat pada hari ini, Senin (31/01) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rohul melakukan sidang perdana perkara pungutan liar pengurusan surat lahan di Desa Rokan Timur Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu secara virtual.
“Terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa (WR, AY dan PR) melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan Eksepsi sehingga untuk agenda sidang selanjutnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” Jelas Kajari.
Selain daripada itu, terkait kasus tindak perkara Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas di BLUD RSUD Rokan Hulu Kajari Rohul, Pri Wijeksono meminta kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan.
“Tentunya dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bersama-sama melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di RSUD Rokan Hulu agar lebih baik lagi,” Pungkas Kajari, Pri Wijeksono.