Antara Seni dan Hukum, Mengapa Royalti Lagu Menjadi Pilar Kesejahteraan Musisi?

PEKANBARU – Hak Cipta dalam industri musik kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja milik Ari Bias. Agnez Mo diwajibkan membayar denda kerugian sebesar Rp1,5 miliar karena menggunakan lagu tersebut dalam tiga konser komersial tanpa izin penciptanya. Kasus ini menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa royalti lagu bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban hukum yang harus dihormati oleh seluruh pelaku industri musik.
Hal ini memiliki peran penting dalam melindungi kepentingan pencipta lagu dan pemegang hak cipta. Miftahul Haq, S.H., M.Kn., dosen pakar hukum bisnis dan Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Unilak, menegaskan bahwa pembayaran royalti lagu merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap pihak yang menggunakan lagu secara komersial, hal tersebut tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, dan Surat Keputusan Menteri Kementerian Hukum dan HAM No HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.
“Royalti lagu adalah bentuk kompensasi yang sah bagi pencipta lagu, komposer, dan pemegang hak cipta lainnya. Ketika sebuah lagu digunakan di tempat usaha seperti restoran, kafe, hotel, bioskop, pertunjukan musik hingga usaha karaoke, maka ada kewajiban untuk membayar royalti kepada pencipta lagu tersebut,” ujar Miftahul Haq.
Menurutnya, prinsip dasar dari sistem royalti adalah memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi pemilik lagu agar mereka mendapatkan manfaat dari penggunaan karya mereka oleh pihak lain.
Lebih lanjut, Miftahul Haq menjelaskan bahwa pembayaran royalti di Indonesia tidak mengenal istilah Direct License (Pembayaran Royalti langsung ke pencipta) namun sesuai Undang Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014, royalty dikelola melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta lagu.
“Sehingga Royalti ini dihitung berdasarkan beberapa faktor, seperti jumlah pemutaran, lokasi penggunaan, dan nilai kredit yang telah ditetapkan. Dengan adanya sistem ini, pencipta lagu dapat memperoleh hak mereka dengan lebih terstruktur dan transparan,” tambahnya.

“Regulasi terkait royalti dalam hak cipta ini dibuat agar hak ekonomi pencipta lagu dapat terjamin, karena prinsipnya suatu ciptaan yang dihasilkan oleh pencipta ada dua perlindungan hak didalamnya yaitu hak moral dan hak ekonomi, Tanpa adanya perlindungan hukum yang kuat, banyak pencipta lagu yang tidak mendapatkan hak mereka meskipun karya mereka terus digunakan di berbagai tempat,” jelasnya.
Meskipun aturan sudah jelas, Miftahul Haq mengakui bahwa masih banyak tantangan dalam penerapan sistem royalti di Indonesia.
“Salah satu kendala terbesar adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran dari pelaku usaha mengenai kewajiban mereka. Masih ada tempat usaha yang tidak membayar royalti dengan alasan kurangnya sosialisasi atau menganggap hal ini bukan sebuah kewajiban,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa perlu ada pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah serta edukasi yang lebih luas kepada pelaku usaha agar pembayaran royalti dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Sebagai penutup, Miftahul Haq menegaskan bahwa pembayaran royalti lagu bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual pencipta lagu.
“Jika sistem royalti ini dijalankan dengan baik, maka industri musik di Indonesia akan semakin berkembang dan para pencipta lagu bisa mendapatkan hak ekonomi yang layak dari karya mereka,” tutupnya.