Tanggapan Kejagung Terhadap Praperadilan Kasus Nadiem Makarim

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terhadap keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terkait perkara dugaan korupsi laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan antara tahun 2019 dan 2022. Dikutip dari CNN pada Senin (13/10/2025).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa keputusan mengenai mantan Menteri pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut menunjukkan bahwa penyidikan kasus ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Menegaskan lah bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ya dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana ya,” ungkap Anang, Senin (13/10).
Anang juga menyampaikan bahwa tim penyidik akan melanjutkan penyidikan dan menyelesaikan proses hukum terkait kasus ini.
“Dan selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, presumption of innocence, ya,” katanya.
Sebelumnya, hakim tunggal dari PN Jaksel telah memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Hakim menilai bahwa langkah hukum dari Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi serta penahanannya adalah sah secara hukum.
“Mengadili, satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata hakim tunggal Ketut Darpawan saat membacakan keputusan sambil mengetukkan palunya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan selama periode 2019-2022.
Dalam periode tersebut, Kemendikbud berhasil menyediakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia, utamanya di area tertinggal, dengan total anggaran yang mencapai Rp 9,3 triliun.
Laptop-laptop tersebut dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun terdapat berbagai kelemahan dan dianggap tidak efisien untuk menunjang pembelajaran di daerah tertinggal karena kurangnya akses internet.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka lainnya, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah,  Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih, Mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Akibat tindakan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang berasal dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun. Tulis (Mo).