JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyoroti masalah sistem rujukan BPJS Kesehatan yang selama ini membuat pasien harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain, sebelum akhirnya mendapatkan perawatan yang tepat. Dikutip dari CNBC pada Jum’at (14/11/2025).
Menurut Menkes, sistem rujukan yang bertingkat saat ini bukan hanya memakan waktu pasien, tetapi juga menyebabkan pemborosan uang BPJS yang seharusnya bisa ditekan.
Budi menjelaskan, banyak kasus darurat atau penyakit berat, seperti serangan jantung, justru dirujuk secara bertahap dari puskesmas ke RS tipe C, kemudian ke tipe B, lalu ke tipe A. Padahal, operasi jantung terbuka hanya bisa dilakukan di RS tipe A.
Dengan sistem berlapis seperti itu, BPJS akhirnya membayar biaya layanan beberapa kali untuk satu pasien, sementara pasien sendiri justru kehilangan waktu untuk mendapat pertolongan yang tepat.
“Harusnya BPJS tidak perlu keluar uang tiga kali. Cukup sekali saja, langsung ke rumah sakit yang memang bisa menangani. Pasien juga lebih senang, tidak perlu dirujuk berulang-ulang,” kata Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).
Menkes Budi menyebut pemerintah sedang menyiapkan perubahan besar dalam sistem rujukan, yang nanti akan berbasis kemampuan fasilitas kesehatan. Artinya, rujukan dilakukan berdasarkan kemampuan fasilitas, bukan karena tingkat administratif.
Dengan sistem ini, pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang benar-benar bisa menangani kondisi medisnya sejak awal. Langkah ini juga akan diimbangi dengan penyederhanaan tarif dan administrasi BPJS.
Beberapa kode tarif akan disederhanakan agar tidak membingungkan fasilitas kesehatan dan mengurangi risiko kesalahan klaim. Untuk rawat jalan saja, pemerintah mengubah sistem dari hanya satu jenis layanan menjadi 159 jenis agar pembayaran lebih tepat dan sesuai dengan kebutuhan pasien.
Menkes Budi juga menegaskan, alur tetap dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Namun dokter FKTP akan menentukan langsung level layanan yang diperlukan pasien.
“Dokter tingkat pertama akan menentukan arahnya ke mana. Misalnya pasien stroke, kalau cukup ditangani layanan tingkat C, dia langsung ke RS dengan layanan stroke tingkat C. Kalau kasusnya lebih berat, langsung ke tingkat B,” jelas Budi.
Pasien pun tidak lagi harus berpindah-pindah rumah sakit dan kelas kamar sebelum sampai di tempat yang tepat.
Namun demikian, sistem ini belum diterapkan dan saat ini sedang dipercepat dalam pembuatan serta pengimplementasiannya.
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menambahkan sistem baru ini disesuaikan dengan tingkat keparahan penyakit dan kebutuhan medis pasien.
Ia menjelaskan, rujukan tidak lagi berdasarkan kelas rumah sakit, melainkan berdasarkan kemampuan layanan. Tulis (Mo).