Beri Perlindungan Hukum bagi Para Guru, PGRI Lakukan PKS dengan Polda Riau

PEKANBARU – Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap para tenaga pendidik, Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Riau melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polda Riau.
PKS ini dilakukan secara langsung antar Ketua PGRI Provinsi Riau, Prof. Dr. Adolf Bastian, M.Pd dengan Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum, Senin (05/01).

Di Markas Kepolisian Daerah Riau, pengurus PGRI Provinsi Riau juga melakukan Audiensi dengan Kapolda beserta jajarannya, sehingga mendapat beberapa poin penting, seperti PKS ini nantinya akan diturunkan ke tingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk Perjanjian Kerja Teknis (PKT) antara Polres/Polresta dengan PGRI Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Selain itu, Kapolda Riau menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Riau Edutech Campus Summit 2 Tahun 2026 yang akan diselenggarakan pada 7 hingga 9 Januari 2026 di GOR Gelanggang Remaja Pekanbaru. Kapolda Riau dijadwalkan hadir sebagai pembicara seminar perlindungan hukum bagi guru dan satuan pendidikan, sebagai bagian dari penguatan literasi hukum bagi para pendidik.

Pada kesempatan itu, Kepolisian Daerah Riau akan membuka booth sosialisasi selama acara berlangsung untuk memberikan edukasi mengenai informasi kepolisian dan Sekolah Polisi Negara (SPN), yang ditujukan bagi masyarakat pendidikan.
Melalui PKS ini PGRI Riau dan Kepolisian Daerah Riau sepakat membangun sinergi dalam penanganan perkara yang melibatkan guru, tenaga kependidikan, dan satuan pendidikan.
Menindaklanjuti PKS ini, Ketua PGRI Riau, Prof Dr Adolf Bastian M.Pd mengaku sangat menyambut baik kerja sama tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan profesi guru sekaligus memperluas kolaborasi kelembagaan demi kemajuan dunia pendidikan di Riau.
“Dengan adanya PKS ini, kita berharap perlindungan profesi guru dalam melakukan tugasnya sebagai pendidik generasi Emas bangsa, dapat berjalan dengan baik dan lebih profesional, terlebih lagi ditengah perkembangan digitalisasi seperti saat ini, para guru dituntut untuk lebih responsif dan tidak menyalahi aturan,” ungkap Direktur Pascasarjana Universitas Lancang Kuning tersebut, (Dan)