Ratusan Petani dan Koperasi di Kecamatan Kepenuhan Tolak Klaim Lahan oleh Pemegang KSO PT Kalingga 77

PASIRPENGARAIAN – Ratusan masyarakat yang terdiri dari petani dan anggota koperasi berkumpul di area perkebunan di Kecamatan Kepenuhan untuk menolak kehadiran KSO PT Kalingga 77. Aksi ini dipicu oleh informasi yang diterima oleh warga terkait rencana kedatangan pihak yang disebut-sebut akan menguasai lahan milik masyarakat.
Informasi tersebut, menurut warga, diperoleh dari aparat intelijen setelah sebelumnya masyarakat menyampaikan kekhawatiran mereka kepada pihak berwajib.
Sekitar 300 orang yang terdiri dari petani dan anggota koperasi tampak berkumpul dan bersiaga di lokasi sejak pagi hari. Mereka menyatakan penolakan tegas terhadap klaim pemegang KSO PT Kalingga 77 yang menyebut lahan tersebut sebagai bagian dari eks PT Agro Mitra Rokan Hulu (AMR).
Salah seorang warga, Rian S, mengaku bahwa lahan yang dikelola masyarakat bukan lahan eks PT AMR maupun lahan sitaan negara.
“Lahan ini murni milik masyarakat yang telah dikelola sejak lama, bukan lahan eks PT AMR, apalagi lahan sitaan negara yang dilimpahkan kepada pihak tertentu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah menyerahkan lahan tersebut kepada pihak mana pun, termasuk kepada satgas pemerintah.
Situasi sempat mereda saat warga melaksanakan Salat Jumat. Namun, sekitar pukul 15.00 WIB, pihak yang mengatasnamakan pemegang KSO PT Kalingga 77 datang ke lokasi dengan membawa plang klaim lahan. Kedatangan ini memicu emosi warga disekitar lahan.
Warga secara spontan menyampaikan penolakan dan meminta pihak tersebut meninggalkan lokasi. Berkat pengamanan dari aparat kepolisian, situasi yang sempat memanas berhasil dikendalikan dan pihak pemegang KSO diminta untuk mundur dari area tersebut.

Menanggapi situasi yang berpotensi memicu konflik, pihak kepolisian dari Polres Rokan Hulu menurunkan sekitar 70 personel guna mengamankan lokasi.
Masyarakat mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang dinilai berhasil mencegah terjadinya bentrokan.
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjaga situasi tetap kondusif sehingga tidak terjadi tindakan anarkis,” tambah Rian.
Rian juga mempertanyakan dasar hukum klaim yang dilakukan oleh pemegang KSO PT Kalingga 77. Menurut Rian, lahan tersebut tidak memiliki status sebagai lahan sitaan negara dan bukan bagian dari kawasan yang menjadi objek penertiban satgas pemerintah.
Selain itu, masyarakat menilai bahwa satgas yang dibentuk pemerintah seharusnya berfokus pada penertiban kawasan hutan lindung, konservasi, dan produksi yang melibatkan korporasi besar, bukan masyarakat kecil.
Dalam pernyataannya, Rian berharap pemerintah dan pihak terkait, termasuk Agrinas, dapat mengambil sikap tegas terhadap pemegang KSO PT Kalingga 77 yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Kami berharap kontrak dengan perusahaan tersebut dievaluasi, bahkan jika perlu diputus, karena tidak profesional dan berpotensi memicu konflik di masyarakat,” tegasnya.
Hingga saat ini, kondisi di lokasi telah kembali kondusif. Masyarakat menyatakan akan terus mempertahankan hak atas lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun.