Riausmart.com – Sebanyak 6 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang telah mendapatkan kebebasan pada Sabtu (2/8/2025). Proses pembebasan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Pemberian Amnesti.
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari hak konstitusi Presiden untuk memberikan ampunan melalui amnesti, yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Wachid menginformasikan, terdapat total 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang telah ditetapkan sebagai penerima amnesti berdasarkan keputusan tersebut, sebagai bagian dari kebijakan negara yang berlandaskan keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan sosial.
“Kami siap untuk melaksanakan setiap keputusan dari Presiden Republik Indonesia. Pemberian amnesti adalah amanah dari negara yang kami jalankan dengan penuh perhitungan dan akuntabilitas. Ini merupakan bagian dari proses hukum yang sah yang akan berdampak pada masa depan para Warga Binaan,” tutur Wachid dalam keterangan resminya, Minggu (3/8). Dikutip dari TVone pada Senin (4/8/2025).
“Amnesti bukan hanya sekadar pembebasan, namun juga memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif dalam masyarakat,” ujar Iwan.
Iwan juga menyatakan bahwa proses pembebasan berlangsung dengan tertib dan diawasi oleh petugas registrasi, keamanan, serta keluarga dari narapidana.
“Penyerahan dokumen pembebasan dilakukan dengan resmi, menandai bahwa proses hukum yang adil dan humanis dapat memberikan ruang bagi pemulihan sosial secara berkelanjutan,” jelasnya.
Salah satu Warga Binaan yang menerima amnesti, CPE, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian dan kebijakan negara.
“Saya bersyukur atas amnesti ini. Terima kasih kepada Bapak Presiden dan semua petugas Lapas Cipinang yang telah merawat dan membina kami dengan penuh kesabaran,” ujarnya dengan nada haru. Tulis (Mo).