Polda Riau Tangkap Penambang Ilegal di Kuansing

KUANSING – Polda Riau menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Penangkapan ini termasuk dalam Operasi Peti Kuantan 2025 yang sedang digencarkan oleh jajaran Polres Kuantan Singingi.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Tim dari Operasi Peti Kuantan 2025 yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Shilton berhasil menahan ketiga individu tersebut di saat mereka sedang melaksanakan kegiatan penambangan yang tidak sah di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Dikutip dari Media center Riau pada Senin (4/8/2025).
“Adapun ketiga pelaku yang diamankan adalah Yusman alias Ujang bin Kadir (60), Rifal Adri alias Rifal bin Mukhlis (48) dan Maskani alias Kani bin Madrizen (50 ),” jelas Anom
Dalam situasi tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi penangkapan. Barang bukti yang disita termasuk satu unit mesin diesel, satu selang berwarna biru, satu selang berwarna putih, satu nozzle besar, satu dulang, tiga karpet, dan satu asbak yang terbuat dari besi.
“Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kuantan Singingi. Penangkapan bermula ketika personel kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut,” ungkap Anom.
Setelah melakukan investigasi, tim segera mengambil tindakan dan berhasil menangkap para pelaku bersama barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal mereka.
Ketiga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Kuantan Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas terhadap segala bentuk penambangan tanpa izin yang merugikan negara serta lingkungan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan resmi terhadap barang bukti yang telah diamankan. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,”ujarnya kembali.
Operasi Peti Kuantan 2025 tersebut menegaskan kesungguhan Polda Riau dalam memberantas penambangan ilegal yang masih terjadi di beberapa daerah.
“Diharapkan, penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah praktik serupa di masa mendatang. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” tutupnya.Tulis (Mo)