PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru telah secara resmi melarang keberadaan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) atau truk dengan beban di atas 8 ton beroperasi di area perkotaan sejak 1 Agustus 2025. Meski demikian, masih ada beberapa truk besar yang tampak bebas melintas pada siang hari.
Pengamatan yang dilakukan pada Ahad, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB menunjukkan bahwa truk-truk ODOL masih melintas di jalan-jalan utama seperti Jalan SM Amin, Bundaran Air Hitam, hingga Jalan Garuda Sakti. dikutip dari RiauOnline pada senin (4/8/2025).
Ini jelas bertentangan dengan regulasi yang hanya memperbolehkan truk bertonase berat lewat antara pukul 22.00 malam hingga 05.00 WIB pagi.
“Saya pikir sejak aturan baru itu diberlakukan, jalanan bakal lebih tertib. Tapi nyatanya truk-truk besar masih saja lewat siang-siang begini. Ngeri kalau bawa anak naik motor,” ungkap Feri, seorang warga Jalan Garuda Sakti.
Beberapa titik yang sering dilalui oleh truk ODOL, seperti Jalan SM Amin dan Bundaran Air Hitam, tampak tidak ada satu pun petugas Dishub yang bertugas.
“Seharusnya kalau ada aturan, ya ada pengawasannya juga. Kalau nggak ada Dishub yang berjaga, buat apa aturan dibuat? Sama saja bohong,” tegas Feri.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah menekankan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan, menjaga kualitas jalan, dan menurunkan risiko kecelakaan lalu lintas. Truk ODOL yang tetap melanggar dan melintas di luar waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ada.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penerapan regulasi tersebut masih belum optimal. Keberadaan truk-truk besar di siang hari berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan juga menyebabkan kerusakan pada jalan serta meningkatkan kepadatan lalu lintas.
“Kami minta Pemko serius. Kalau perlu setiap titik rawan truk besar diberi pos jaga Dishub. Supaya aturan itu benar-benar terasa,” tutup Feri. Tulis (Mo).