Bakar Lahan untuk Bertahan “Hidup”, Jaksa Tuntut Irwan Empat Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

PASIRPENGARIAN – Hari ini, Kamis (13/02/2020) Irwan, petani miskin yang mendekap di jeruji besi karena membakar lahan di Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir, Rohul, dituntut  pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar Rupiah) dan Subsidair 3 bulan Kurungan.

Irwan dituntut tindak pidana membuka dan / atau mengelolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 Ayat (1)”, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

Menurut surat tuntutan no. Reg.perk: PDM-148/psp/11/2019 hal-hal yang memberatkan Irwan meliputi :

1. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan bahaya kabut asap di Indonesia khususnya di wilayah Riau.

2. Terdakwa telah mengetahui dan sadar akan akibat dari perbuatannya akan bahaya kabut asap menimbulkan polusi Asap dan atas perbuatannya tersebut Terdakwa tahu dapat dikenakan ancaman hukuman.

3. Terdakwa tidak meminta izin ataupun memberitahukan kepada Kepala Desa dan perangkatnya juga masyarakat setempat.

4. Terdakwa lebih mementingkan kepentingan diri sendiri ketimbang akan kepentingan masyarakat akan bahaya polusi dengan demikian terdakwa tidak memiliki sense of cisis.

Sedangkan menurut kuasa hukum Irwan, Andri Topan SH mengatakan sesuai fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tepat menuntut Terdakwa dengan UU Perkebunan, Hal ini dikarenakan definisi pelaku usaha perkebunan adalah seseorang atau badan usaha yang melakukan usaha menanam tanaman tertentu dengan maksud dan tujuan memasarkan hasil tanaman tersebut, dengan bantuan teknologi, permodalan, serta manejemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha.

” Tanaman yang ditanam bukan merupakan tanaman yang menjadi makanan pokok, palawija,” jelas Andri.

Selain itu menurut Andri UU perkebunan juga merupakan delik materil, dimana JPU mesti membuktikan dampak, kerugian yang dilakukan oleh Terdakwa

” Menurut pendapat ahli perbuatan yang dilakukan Terdakwa terdapat keseimbangan antara kepentingan melindungi dan mengelola lingkungan hidup,” jelas Andri

” Seharusnya Irwan diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan,” Tutup Ketua YLBH Sahabat Keadilan Kabupaten Rokan Hulu kepada Riausmart.com