PASIRPENGARAIAN – Sesuai Perda Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Kabupaten Rokan Hulu, beberapa jajaran Polsek di Kabupaten Rokan Hulu gelar kegiatan Operasi Yustisi. Rabu (15/09).
Operasi Yustisi salah satunya dilakukan oleh Kapolsek Rambah Samo, Iptu Dedy Siswanto SH yang diikuti oleh Para Kanit, Bhabinkamtibmas dan Personil Polsek Rambah Samo.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi, Personil Polsek Rambah Samo menyisir Jalan Lintas Pasir Pengaraian – Ujung Batu KM-19 tepatnya di depan Polsek Rambah Samo Kecamatan Rambah Samo.
“Target Operasi kita hari ini yakni pengguna Jalan Lintas Provinsi yang terletak di KM 19 Kecamatan Rambah Samo,” Jelas Kapolsek Iptu Dedy.
Dari hasil Operasi Yustisi, Personil Polsek Rambah Samo menemukan Pelanggaran sebanyak 16 orang tidak menggunakan masker, sehingga setiap pelanggar mendapat teguran lisan dari pihak Polsek Rambah Samo.
“Dalam kegiatan ini kami juga menyempatkan untuk membagikan Masker kepada masyarakat yang melintas di Depan Kantor Polsek Rambah Samo,” Tambahnya.
Diakui Kapolsek Iptu Dedy bahwa kegiatan Operasi kali merupakan salah satu upaya dalam peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum terhadap Protokol kesehatan guna pengendalian Wabah Covid-19.
“Tujuannya adalah mendorong Kesadaran Masyarakat dalam Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum terhadap Protokol Kesehatan yakni penerapan 5 M,” Sebutnya.
Sementara itu ditempat yang berbeda, Personil Polsek Kabun Bripka Adrinaldi bersama Bripda Arif Ramadhan turut melaksanakan Operasi Yustisi di Wilayah Pasar Simpang Desa Aliantan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu.












