Selain dari memberikan pemahaman terkait Narkoba kepada masyarakat, Polres Rokan Hulu juga terus berupaya dalam mengamankan pelaku penyalahgunaan barang berbahaya itu dari Negeri Seribu Suluk, Kabupaten Rokan Hulu.
Salah satunya seperti tindakan penangkapan pelaku penyalahgunaan yang telah dilakukan oleh Tim Ops Sat Narkoba Polres Rohul pada beberapa hari yang lalu.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi, tepat pada Kamis (24/06) lalu, Tim Ops Sat Narkoba Polres Rohul berhasil mengamankan JO (37) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis shabu-shabu.
“Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Lintas DK 4 Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu,” Kata Masjang, Rabu (30/06).
Dijelaskan AKP Masjang, tersangka JO merupakan warga DK 2 SKPE Desa Pagar Mayang Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.
Diakuinya, penangkapan terhadap JO berawal dari Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai sering dijadikan lokasi transaksi Narkoba.
“Tak perlu tunggu waktu lama, Kitapun memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” Tambahnya.
Dari pemeriksaan, tersangka JO mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari saudara DI (dalam pencarian)
“Tersangka juga mengakui bahwa Narkoba jenis Shabu-shabu dengan berat 12,05 gram tersebut juga akan dijual kembali kepada orang lain,” Sebutnya.
Kini, JO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terpaksa bermalam di balik jeruji bersih untuk diperiksa lebih lanjut.