Berkat Sebar Rp 200 T ke Perbankan, Pemerintah Memperoleh Bunga 4 Persen

JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengalokasikan dana besar mencapai Rp 200 triliun kepada lima bank nasional dalam bentuk deposito. Dari tindakan ini, negara berhak memperoleh bunga sekitar 4 persen, yang sebanding dengan imbal hasil dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang saat ini berada di angka 5 persen. Dikutip dari Liputan 6 pada Senin (15/9/2025).
Aturan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 mengenai Penempatan Uang Negara untuk Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi. Penempatan dana besar ini sendiri dimulai pada 12 September 2025 yang lalu.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa bunga yang diterima dari deposito ini akan menjadi beban bagi bank jika dana tersebut tidak segera dialokasikan untuk pemberian kredit.
“Kalau dia (perbankan) gak pakai (uang Rp 200 triliun), dia rugi sendiri, kan ada cost sekitar 4 persen. Kalau dia enggak menyalurkan kredit, dia harus bayar uang cost itu (bunga 4 persen),” jelas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada tanggal 15 September 2025.
Oleh sebab itu, Purbaya mendorong lembaga perbankan untuk mengalirkan dana pemerintah tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman yang produktif. Ia berpendapat bahwa cara ini dapat menggerakkan kembali ekonomi yang saat ini cenderung melambat.
Ada lima bank milik negara yang dipercaya untuk menyimpan dana Rp 200 triliun tersebut, di antaranya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang masing-masing menerima alokasi Rp 55 triliun.
Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mendapatkan Rp 25 triliun, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk menerima Rp 10 triliun.
Purbaya menambahkan bahwa imbal hasil dari deposito ini setara dengan bunga penempatan dana di Bank Indonesia. Hal ini memberikan jaminan keamanan bagi pemerintah dan menunjukkan bahwa risiko kerugian dapat diminimalisir.
“Anda gak usah khawatir. Ketakutan mereka (perbankan) kan kalau saya taruh di sana (Rp 200 triliun), kalau mereka pinjamkan, tiba-tiba saya tarik semua gitu kan? Enggak akan seperti itu. Kita akan manage dengan baik supaya enggak ada kejutan dari sistem perbankan kita,” ujar Purbaya.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menginformasikan bahwa dana Rp 200 triliun yang diberikan kepada lima bank dapat ditarik kembali kapan saja. Hal ini karena dana tersebut bersifat deposito on call.
Deposit on call adalah produk penyimpanan yang memiliki jangka waktu pendek di bank, biasanya kurang dari 1 bulan, dan dapat diambil kapan saja.
“Ini deposit on call. Artinya bukan time deposit, tapi seperti giro, jadi cukup likuid,” tegas Purbaya beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini diterapkan karena ia percaya bahwa likuiditas perbankan, khususnya di lima bank BUMN yang mendapatkan suntikan dana Rp 200 triliun cukup aman.
“Kita bisa hitungkan seperti apa likuiditasnya. Jadi harusnya di perbankan cukup aman kalau mau pakai uang itu,” tutup Purbaya. Tulis (Mo).