BPR Rohul Berikan Keringanan Bagi Debitur Terjangkit Virus Corona

PASIRPENGARAIAN – Terkait pidato Presiden Indonesia, Joko Widodo yang menyebutkan usaha kecil hingga ojek online yang memiliki kredit akan diberikan keringanan untuk tidak membayar angsuran hingga satu tahun karena dampak pelemahan ekonomi akibat virus corona (Covid-19), Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rohul mengaku akan memberikan keringanan bagi debitur  BPR yang terjangkit (Positif) virus Corona.

Saat dijumpai oleh awak media Riausmart.com, pada Rabu (01/04/2020), Anggi Firmansyah ST selaku Direktur Utama Perumda BPR Rohul mengaku, sampai saat ini belum ada arahan dari pusat perihal keringan kredit bagi yang terdampak Covid-19, namun Jubir Presiden juga sudah menyampaikan bahwa yang mendapat keringanan itu adalah yang positif terdampak Covid-19.

“Sampai saat ini belum ada arahan yang jelas mengenai perihal itu, namun kami selalu berkomunikasi dan menanti perkembangan dari pusat. Kemarin juga Jubir Presiden mengatakan bahwa debitur yang mendapat kan keringan itu adalah debitur yang positif terdampak akibat virus Covid-19”.ujar Anggi Firmansyah,ST.

Mengenai penundaan keringan pembayaran selama 1 tahun, pihak BPR Rohul mengaku hingga saat ini belum terpikir kesana, namun pihaknya diminta oleh OJK untuk melaporkan debiturnya yang terdampak Covid-19.

“Perihal penundaan pembayaran selama 1 tahun kami belum sampai mengarah kesitu,namun OJK meminta kepada kami untuk melaporkan nama debitur kami yang positif terdampak virus Corona. Untuk debitur, nantinya kami akan sebarkan pengumuman, bagi debitur yang positif terdampak akibat virus ini segera melaporkan ke kami”.Terang Direktur BPR Rohul Anggi.

Kemudian Anggi yang merupakan Ketua Ikatan Alumni (IKA) Universitas Pasir Pengaraian (UPP) itu juga menyampaikan, setelah nanti debitur melaporkan hal tersebut, pihak BPR akan memproses dan mengirim tim untuk mengecek kelapangan.

“Setelah debitur melaporkan kepada kami, maka kami akan segera mengirimkan tim untuk mengecek ke lapangan pantas atau tidak nya debitur mendapatkan keringanan, jika pantas, maka akan kami analisa keringan seperti apa yang bisa kami berikan. Ada 3 bentuk keringanan, yakni Restrukturisasi adalah perpanjangan masa waktu, Reconditioning adalah penurunan suku bunga dan Reschedulling adalah penjadwalan ulang”.Tutup Direktur BPR Rohul Anggi Firmansyah,ST

Sedangkan untuk debitur yang tidak terdampak wabah Virus Corona, pihak BPR berharap agar tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjan Sebelumnya.

(MSI)