Berlanjut, Sidang Pembuktian Gugatan Perdata, Efesus : Kami Punya Rekaman Pemilik PT Hutahaean Akui Tanah Penggugat Terdapat di Lahannya

PASIRPENGARAIAN – Hari ini, Selasa (23/06/2020) Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu berlanjung sidang Pembuktian Perdata dengan penggugat H.Syafi’i Lubis warga Desa Tongkok Kecamatan Tambusai, Rohul terhadap PT.Hutahaean Dalu Dalu.

Dalam wawancaranya dengan pihak media, Penasehat Hukum penggugat Efesus DM Sinaga dan Ramses Hutagaul mengatakan bahwa hari ini pihak penggugat telah memperlihatkan bukti kepemilikan tanah atau lahan penggugat yang ada dalam wilayah perkebunan kelapa sawit PT Hutahaean tersebut.
 
Selain itu penggugat juga menyerahkan rekaman video pemilik PT Hutahaean Hadangan, Wilmar Hutahaean yang mengakui bahwa terdapat lahan tergugat di areal lahan perkebunan sawit PT Hutahaean saat ini. 
 
“Video itu diambil saat mediasi yang kami lakukan di ruang pertemuan Hotel Labersa Pekanbaru bersama Komisi II DPRD Rohul, masyarakat Desa Lubuk Soting, Tambusai Timur, Desa Tingkok juga hadir saat itu,” kata penasehat Hukum penggugat Efesus DM Sinaga.
Setelah semua alat bukti diserahkan kepada Majelis Hakim, Efesus mengatakan tetap akan mengikuti proses persidangan yang berlangsung.
“Dari semua bukti yang kita serahkan ini, jelas kepemilikan lahan atau tanah klain kami di areal perkebunan kelapa sawit yang sudah dikuasai PT Hutahaean,” kata Efesus.
Ditempat yang sama, PH PT Hutahaean Mulia Saragih pada persidangan mendatang akan menyerah bukti dari PT Hutahaean untuk membantah bukti-bukti dari pengugat, juga ada di PT Hutahaean surat kepemilikan tanah tersebut.
“Pada SKT itu ada yang kita pertanyakan, karena di SKT ada yang umur 17 tahun, umur 18 tahun dan dalam SKT itukah jelas tertulis penguasaan lahan 17 tahun. Kalau kita kurangi 17 tahun-17 tahun, berarti umur 2 tahun mengelola itu tanah, itu yang kita curigai, karena itu yang tidak kesepahaman, SKT itu terbit tahun 1997,” kata Mulia Saragih menjawab wawancara wartawan.
“Kalau umpanya SKT itu umur 19 tahun, dan dalam SKT tertulis dibawah SKT penguasaan 17 tahun, kita tinggal hitung saja 19-17, berati 2 tahun pengelolaannya 2 tahun, kita kan berbicara hukum di di pengadilan,” tambah Mulia Saragih lagi.
Sesuai pantauan media ini, sidang dilanjutkan Minggu depan, sidang pembuktian dari tergugat.