Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi, Komisioner Bidang Kelembagaan dan Regulasi Komisi Informasi Provinsi Riau, Staf Ahli dan Kepala Dinas maupun Kepala Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu lainnya.
Disampaikan Bupati, keterbukaan informasi publik adalah salah satu fondasi demokrasi yang kuat dan mendasar yang harus dimiliki setiap warga negara untuk memiliki akses yang mudah terhadap informasi yang dikelola oleh pemerintah.
“Tentu dalam hal ini, kami selaku pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan akses yang mudah, cepat, dan transparan terhadap informasi yang dimiliki,” kata Bupati.
Diakui Bupati Sukiman, kegiatan ini sangatlah penting terutama dalam penyusunan daftar informasi publik yang wajib diumumkan kepada publik.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat dengan mudah menemukan informasi yang mereka butuhkan untuk memahami bagaimana pemerintah bekerja, mengapa keputusan-keputusan dibuat, dan bagaimana anggaran digunakan,” tambah Bupati.
namun demikian sambung Bupati, meskipun keterbukaan informasi publik itu sangat penting, akan tetapi tidak semua informasi harus diumumkan secara terbuka. Dimana ada beberapa informasi yang harus dikecualikan karena alasan keamanan, privasi, dan lain-lainnya.
“Oleh karena itu, kita juga akan membahas proses penyusunan daftar informasi yang dikecualikan dalam sosialisasi ini,” sebut Bupati.
Kepada seluruh pihak yang terkait berpartisipasi aktif dalam penyusunan dan pengelolaan keterbukaan informasi publik yang hadir, Bupati menyebutkan keterlibatan mereka sangat menentukan suksesnya proses penyusunan daftar informasi yang seharusnya dibuka di publik dan mana informasi yang dikecualikan.
“Sehingga pada akhirnya pemerintah daerah dapat memberikan keputusan yang terbaik, lebih bijaksana dan sejalan dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu dimasa yang akan datang,” pungkas Bupati.
Bupati mengaku sosialisasi terkait keterbukaan informasi ini sangatlah penting mengingat adanya informasi yang bisa diketahui oleh khalayak ramai, dan mana yang tidak bisa disampaikan ke publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rohul, H Sofwan S.Sos mengatakan ada sebanyak 217 peserta yang terdiri dari Kepala OPD beserta Sekretaris, Camat beserta sekretaris, beberapa Kepala Desa beserta Sekretaris serta beberapa pelayanan publik yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.
“Berdasarkan arahan KI Provinsi Riau sebelumnya, sebenarnya perlu diikutsertakan seluruh Kepala Desa, namun diperlukan pemantapan,” jelas Kadis Sofwan.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Rohul itu mengaku tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan sosialisasi lanjutan di masa yang akan datang untuk peserta yang lebih besar dan lebih banyak lagi.
“Diharapkan kepada pihak yang menangani terkait keterbukaan informasi publik ini dapat memahami betul mana informasi yang bisa dipublikasikan dan mana yang terkecuali,” pungkasnya.