Dalam Sepekan, Polsek Tambusai Berhasil Tangkap Aksi 2C

TAMBUSAIUTARA – Dalam sepekan, polsek Tambusai Utara berhasil menangkap dua aksi curat dan curas (2C) di wilayah Hukum Polsek Tambusai Utara dan sekitarnya.

Hal ini disampaikan Kapolsek Tambusai Utara, IPTU Raja Napitupulu SIK saat melakukan press release pada hari Sabtu siang  (06/06/2020) sekitar pukul 10.00 wib dihalaman Kantor Polsek Tambusai Utara.

TP Pencurian pertama dengan pemberatan (curat) yang berhasil diungkap oleh Satres Polsek Tambusai Utara yakni pencurian sebuah laptop merek vivo F19 dengan kerugian kurang lebih Rp.4.900.000,- dengan  korban Sunoto  alamat di RT /RW;38/09 Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara dengan pelaku inisial JB bersama dua rekannya yang masih buron.

Sedangkan aksi TP Pencurian dengan kekerasan (curas) yang berhasil diungkap oleh Satres Polsek Tambusai Utara yakni pencurian sebuah handphone merek oppo A3s dengan korban Angga saputra yang terjadi di km 24 bandar selamat Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara dengan pelaku inisial GB.

Lanjut pak Kapolsek, pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada hari Minggu (31/05/2020) sekitar pukul 08.00 WIB pagi, sementara pencurian dengan kekerasan terjadi pada (04/04/2020) dengan kronologis penangkapan,bahwa Polsek Tambusai Utara menerima laporan dari korban dan berdasarkan laporan tersebut dengan tidak membuang waktu lama tim opsnal Polsek tambusai Utara yang dipimpin oleh Kanitreskrim Polsek tambusai Utara AIPTU Jerry Winter SH,

Pelaku curat inisial JB di tuntut dengan pasal 363 KUHP ayat (1) poin ke3 &4 dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara, sementara peleku curas dituntut dengan pasal 365 KUHP ayat ke (1) dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,terang pak Kapolsek sa’at press release.

” Pelaku curas tersebut juga sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba jenis shabu dan kedepan masih akan dilakukan penyelidikan terhadap narrkobanya,dari mana ia dapatkan dan siapa saja rekan-rekannya,” tutup pak IPTU Raja Napitupulu SIK.