Sementara itu, Ketua KASN, Prof Agus Pramusimto mengatakan bahwa penghargaan yang diberikan kepada Kabupaten Rokan Hulu merupakan penghargaan atas keberhasilan Kabupaten Rokan Hulu menerapkan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada predikat baik, dengan nilai 259,5.
Menurut Prof. Agus, Keberhasilan instansi pemerintah dalam mencapai penerapan sistem merit kategori Baik dan Sangat Baik merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di instansi pemerintah yang sudah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN-nya.
Penghargaan Nasional ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Hal itu, sebagaimana telah ditetapkan dalam sasaran reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan sebagai sebuah arah kebijakan dan strategi nasional yang salah satu indikatornya adalah persentase instansi pemerintah dengan indeks sistem merit.
Untuk diketahui, Penilaian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 233/KEP.KASN/C/XI/2023 Tanggal 30 November 2023, tentang Penetapan Kategori, Penilaian, dan Indeks Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu