PASIRPENGARAIAN – Puluhan Masyarakat Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Rohul tahan mobil angkutan berat yang membawa sawit hasil panen lahan yang diduga dimiliki oleh Dewi Robinar, Senin (05/09).
Dalam pengakuan tokoh masyarakat Desa Lubuk Napal, Samsuri mengatakan adapun tujuan ataupun maksud ditutupnya plang jalan adalah guna mempertanyakan tanah yang saat ini dikuasai oleh Dewi Robinar.
“Kami ingin bertemu langsung dengan ibu Dewi Robinar, mempertanyakan siapa yang telah menjual lahan tersebut kepadanya,” kata pria tersebut.
Diakui Samsuri, terkuaknya kepemilikan lahan atas nama Dewi Robinar baru diketahui setelah adanya sengketa lahan antara Koperasi Tani Timiangan Riau (KTTR) dengan Dewi Robinar, yang mana dalam kasusnya KTTR mengklaim lahan kebun sawit milik Dewi Robinar termasuk lahan dari KTTR.
“Dari sinilah kami tahu, bahwa disini ada lahan milik Dewi Robinar,” sebut Samsuri.
“Intinya kami ingin berjumpa langsung dengan Dewi Robinar dan mempertanyakan siapa dalang yang menjual lahan itu,” tambahnya.
Masih di lokasi yang sama, Sunggiono yang merupakan salah satu pekerja dari Dewi Robinar mengaku bahwa jalan yang dilalui oleh pekerja mereka merupakan jalan milik bersama, dimana siapapun berhak untuk melewatinya.
“Kan sudah kita sampaikan secara baik-baik, namun masyarakat meminta untuk ibu Dewi harus turun dan berunding langsung dengan masyarakat, dan hal itu tentu akan kita sampaikan kepada ibu Dewi nya segera,” kata Sunggiono.
Akibat jalan yang ditutup, diakui Sunggiono 500 ton sawit perbulan hasil lahan Dewi Robinar tidak bisa dijual dan membusuk
“Diperkirakan kita Produksi sebulan 500 ton dan ini sudah berjalan selama tiga bulan, berarti ada 1500 ton sawit yang tidak bisa keluar dan membusuk,” sambut Saragih Forman Simalangun selaku mandor.
“Sebagai informasi juga, bahwa putusan di tingkat PN Pasir Pengaraian memang benar dimenangkan oleh pihak Koperasi, namun setelah dilakukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi dimenangkan oleh Ibu Dewi Robinar, hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor : 81/PDT/2022/PT.PBR,” tambahnya.
Ketika ditanya terkait posisi tanah milik Dewi Robinar yang diklaim warga Desa Lubuk Napal terletak di wilayah Lubuk Napal, Saragih mengatakan hal tersebut tidak benar, melainkan di Desa Teluk Aur.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Camat Rambah Samo, H Herokertus Sembiring S.Sos yang saat itu melakukan peninjauan langsung ke lokasi penutupan plang jalan oleh warga Desa Lubuk Napal.
“Kalau wilayah itu berada di Desa Teluk Aur, bukan di Desa Lubuk Napal, sebab sebelum pemekaran itu kan wilayah ini Desa Rambah Samo, jadi setelah pemekaran yah tetap Desa teluk Aur,” kata Camat.
Dalam persoalan antara Dewi Robinar dan masyarakat Desa Lubuk Napal, disampaikan Camat Herokertus, lebih baik dilakukan penelusuran dari bawah, yakni mencari nama-nama siapa saja yang telah menandatangi surat jual beli yang diklaim dimiliki oleh Dewi Robinar.
“Karena semuanya itu kan berdasarkan surat, keabsahan itu kita pegang berdasarkan surat,” sebut Camat.
Camat Herokertus mengakui sudah beberapa kali melakukan mediasi antara pihak masyarakat dengan perwakilan Dewi Robinar, baik ditingkat Kecamatan hingga ke tingkat Polres Rokan Hulu.
“Kalau berdasarkan pengakuan ibu Dewi, dia benar-benar telah membeli lahan tersebut,” pungkas Camat.