UJUNGBATU – warga Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam, Rohul digemparkan dengan adanya spanduk besar terpampang di Persimpangan Jl.Tengku pahlawan dengan tulisan “Tangkap Perusahaan Yang Suap Untuk Perpanjangan HGU perusahaan di kotalama”, Selasa (26/05/2020)
Bermodalkan spanduk bekas bertinta merah, masyarakat misterius sampaikan aspirasi himbau Komisi pemberantasan korupsi untuk memeriksa permasalahan Hak guna usaha yang dimiliki perusahaan kelapa sawit yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.
Baik itu penolakan dari masyarkat diakibatkan di duga Penggarapan tanah diluar luas HGU maupun perusahaan yang belum menunaikan kewajiban nya dalam pola kemitraan perkebunan untuk masyarakat puluhan tahun tidak di realisasikan.
Di samping itu Anggota DPRD Rokan Hulu Fraksi PDI-P tak berkomentar terkait spanduk tersebut,namun beliau sampaikan bahwa itu semua kembali ke pemerintah setempat.
” Untuk terkait spanduk yang viral di Kotalama itu saya tak mau berkomentar, karena disitu tertulis, tangkap perusahaan yang melakukan suap, tentu kalau tulisan begitu, ada yang melakukan perbuatan itu, siapa? Perusahaan mana? tanpa dasar yang tak jelas jadi saya tak mau berkomentar hal itu, namun untuk prosedur dalam pengurusan HGU tersebut itu kembali ke pemerintah setempat”.Ucap Zulfahmi Anggota DPRD Rokan Hulu.
Zulfahmi Anggota DPRD Rohul yang berasal dari Kotalama menambahkan bahwa dalam pengurusan HGU itu keputusan nya tidak mutlak dari pusat.
“Dalam pengurusan HGU itu tidak mutlak dari pusat,semua itu berasal dari daerah, mulai dari pemerintah kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi lalu pusat. Jika nanti 3 atau 5 orang saja masyarakat yang keberatan tentang perpanjangan HGU, maka HGU tersebut tidak akan di perpanjang sampai tidak ada permasalahan di daerah tersebut, jadi semua kembali ke pemerintah setempat”.Tutur Zulfahmi.
MSI