PASIRPENGARAIAN – Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) gelar sosialisasi peremajaan kelapa sawit melalui perkebunan pendanaan BPDPKS tingkat Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (06/06) di Hotel Gelora, Pasir Pengaraian.
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Bupati Rokan Hulu, H Sukiman diwakili oleh Asisten II Setda Rohul, Drs Ibnu Ulya tersebut turut dihadiri oleh Kadisnakbun Rohul, CH Agung Nugroho STP, para Kabid serta Camat se Kabupaten Rokan Hulu.
Disampaikan Asisten II Setda Rohul, Drs Ibnu Ulya M.Si, bahwa Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka penyaluran dana peremajaan Kelapa Sawit, sehingga para Pemilik Kelapa Sawit di Rokan Hulu dianggap perlu mengetahui terhadap bantuan yang hendak disalurkan tersebut.
“Memang targetnya sebanyak 1000 hektare, namun saat ini yang terdaftar masih sekitar 300-an hektare, sehingga diharapkan dengan sosialisasi ini, dapat memberi pengetahuan dan pemahaman kepada para pemilik Kelapa Sawit serta target 1000 hektare dapat segera tercapai pada tahun 2024 ini,” kata Ulya.
Masih ditempat yang sama, Kadisnakbun Rohul, CH Agung Nugroho STP mengakui bahwa plasma BUMN tahun tanam 1995 sampai tahun 2000, memang sudah sepatutnya dilakukan peremajaan, dan itu telah dilaksanakan oleh Disnakbun sejak tahun 2017 hingga pada tahun 2018.
“Ada beberapa Koperasi Unit Desa Kelapa sawit waktu itu, seperti di Kabun, Tandun, Pagaran Tapah dan Kota Lama totalnya lebih kurang sekitar 4000 hektare,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Agung itu menjelaskan bahwa Sosialisasi ini dilaksanakan pada setiap tahunnya dengan mengundang Camat se Rohul, dengan harapan para Camat dapat menginformasikan kepada para Kepala Desa potensial yang Kebun Kelapa Sawitnya sudah patut untuk dilakukan peremajaan.
“Sedangkan untuk tahun ini, targetnya sebanyak 1000 hektare, sedangkan yang baru masuk ke dalam aplikasi, masih sekitar 300 hektare, sehingga ini belum dapat direalisasikan,” tambahnya.
Ketika ditanya terkait kendala untuk mencapai 1000 hektare, Kadis Agung menjelaskan bahwa di lapangan masih banyak masyarakat atau pemilik kebun kelapa sawit yang tidak memiliki surat tanah atas kebun yang dimiliki, sedangkan syarat untuk mendapatkan bantuan peremajaan adalah Surat lahan.
“Disana kami mensyaratkan memiliki Sertifikat tanah, namun SKT maupun SKGR pun tetap kami rekrut, selain itu, ada juga beberapa Kebun Kelapa Sawit warga yang kami ambil titik koordinatnya, namun ternyata masuk ke dalam wilayah kawasan, baik itu wilayah HPK, HPT atau hutan lindung, jadi itu yang menjadi kendala kami untuk meningkatkan target yang telah ditetapkan,” pungkas Agung.