PEKANBARU – Dalam temu jurnalis selesai pimpin Gelar Pasukan Operasi Taat Lancang Kuning 2021, Senin (20/9), Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan pihaknya sudah menangkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Meranti, dr MH M.Kes (52) atas sangkaan menggelapkan alat rapid test dan memakainya untuk kebutuhan individu.
Sekarang MH telah ditahan oleh Polda Riau, Kasusnya diatasi Subdirektorat III Reskrimsus. Irjen Agung dalam temu persnya ditemani Wakapolda, Brigjen Tabana Bangun, Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan mengatakan, jika penyelidikan terus akan berguling, terhitung mencari sangkaan keterkaitan aktor lain, selainnya terdakwa MH sendiri.
“Pasti, kita akan pelajari kembali kasusnya,” tegas Irjen Agung.
Perbuatan MH diketahui oleh Polisi bermula ketika kepolisian mendapatkan info dari warga berkaitan alat rapid test yang diberi oleh kantor KKP kelas II, yang disalahgunakan. Semestinya rapid test ini ditujukan dengan gratis, tetapi diperhitungkan dikomersilkan atau dipasarkan oleh terdakwa dengan nilai Rp150 ribu bahkan juga lebih, untuk tiap satu alatnya.
“Jumat tempo hari kita telah mengecek dan meredam dr MH, sebagai Kadiskes Meranti. Kita kerjakan penyelidikan atas tindakan penggelapan barang negara untuk kebutuhan individu. Kita dapatkan kontribusi rapid test antigen sekitar 3.000 alat yang diberi oleh kantor KKP dimanipulasi, tidak dialokasikan,” papar jenderal bintang dua itu.
“Antigen ini dikomersilkan ke warga yang memerlukan, di mana arah hibah Rapid test yang dikasih ke dinas telah disalahgunakan. Kita akan kalkulasi kelak berapakah rugi negara. Ia mengomersilkan satu rapid test dengan mengambil dana Rp150 ribu bahkan juga lebih,” jelas bekas Direktur siber Bareskrim itu.
Supaya tidak diduga, terdakwa lalu menutupinya dengan membuat laporan pendistribusian palsu. Kasusnya dilaksanakan terdakwa mulai September 2020 kemarin.
“Kita mendapatkan info dan datanya dari warga, selanjutnya kita pelajari karena kita mengetahui jika rapid yang semestinya diletakkan difasilitas kesehatan rupanya tidak begitu, di mana beberapa alat ada di klinik yang berkaitan (MH),” tutup Agung.
Terdakwa terancam dijerat undang-undang Korupsi pasal 9 jo pasal 10 dengan teror 5 sampai sepuluh tahun penjara.