JAKARTA – Harga emas Antam kembali naik hari ini, mencapai Rp2.287.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.260.000 per gram, seperti yang dilaporkan oleh laman Logam Mulia, Kamis (6/11). Dikutip dari Antara pada Kamis (6/11/2025).
Harga jual kembali emas juga naik menjadi Rp2.152.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.125.000 per gram. Transaksi jual kembali tersedia mulai dari berat 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).
Transaksi jual emas dikenakan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 pada transaksi jual kembali dipotong langsung dari nilai total jual kembali.
Berikut harga emas batangan dalam pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia Antam pada hari Kamis:
Menurut PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22. Tulis (Mo).