JAKARTA – Polda Metro Jaya talah menahan dan menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen sebagai tersangka. Dikutip dari Detik.com pada Selasa (2/9/2025).
“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat menjawab pertanyaan mengenai status penangkapan Pedro pada Selasa (2/9/2025).
Ia juga menjelaskan penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka telah melalui proses penyidikan yang dimulai sejak 25 Agustus 2025.
“Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus,” tambahnya.
Delpedro ditahan berkaitan dengan dugaan menghasut massa untuk melakukan tindakan anarkis. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung secara intensif terkait tuduhan pidana ini.
“Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,” ungkapnya.
Disisi lain Lokataru, menyatakan bahwasanya penangkapan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dijemput secara paksa oleh pihak kepolisian .
“Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Lokataru di akun Instagram @lokataru_foundation.
Dilaporkan, pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB, Delpedro dijemput secara paksa oleh anggota Polda Metro Jaya.
Delpedro kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Pihak Lokataru menyoroti ancaman terhadap kebebasan sipil yang muncul akibat penangkapan Delpedro ini.
“Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita,” pungkasnya. Tulis (Mo).