DITJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL GELAR SOSIALISASI, Wabup Rohul Ajak Pelaku Usaha Mendaftarkan HIK

PASIRPENGARAIAN – Melalui agenda penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (RI) di Negeri Seribu Suluk, Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul), H Indra Gunawan ajak pelaku usaha ekonomi kreatif untuk segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Pada acara yang dilaksanakan pada Kamis (08/09) di Sapadia Hotel Pasir Pengaraian itu, turut dihadiri oleh Kakanwil kemenkumham Provinsi Riau, Jahari Sitepu,
kalapas Kelas IIB Pasir Pengraian, Bahtiar Sitepu, Staf ahli Bupati, Sri Mulyani, Kaban Kesbangpol, Kadis Koperasi dan UKM Rohul.
Dalam kata sambutan Wabup, H Indra Gunawan mengaku sangat menyambut baik dan mendukung sepenuhnya pelaksanaan kegiatan penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual dengan tema “menumbuhkan nilai ekonomi generasi muda di era digital”.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini nantinya dapat menyamakan persepsi kita dalam melaksanakan pelayanan publik terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” kata Wabup.
Diakui Wabup, saat sekarang ini kemajuan teknologi dan informasi telah membawa perubahan secara besar-besaran di semua bidang kehidupan, termasuk bidang hak cipta. kemajuan digital ini seharusnya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk penciptaan suatu karya yang menghasilkan manfaat ekonomi sebesar-besarnya bagi pencipta. Dimana karya baru yang dihasilkan dari kreativitas seseorang tersebut harus dilindungi secara hukum melalui perlindungan hak cipta.
“Oleh sebab itu, kami himbau agar terus membantu masyarakat dan terus berkoordinasi dengan kanwil kemenkumham terutama terkait kekayaan intelektual, seperti brand, logo, merek, desain industri, hak paten dan lainnya,” tambah Wabup.
Orang Nomor dua di Kabupaten Rokan Hulu itu juga mengajak kepada para pelaku industri kreatif, khususnya di Negeri Seribu Suluk, untuk sadar akan pentingnya hak kekayaan intelektual, karena ide-ide kreatif bisa menjadi sumber ekonomi yang bernilai tinggi yang mampu meningkatkan kesejahteraan pemiliknya.
“Jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sedari awal memang sebaiknya segera didaftarkan agar mendapatkan perlindungan dari negara. jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum yang jelas, hal ini akan merugikan pelaku usaha tentunya,” sebut Wabup lagi.
Dalam agenda yang sama, juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau tentang pembentukan produk hukum daerah, pelayanan hukum, pengembangan budaya hukum serta penghormatan pemajuan, pemenuhan hak asasi manusia, pelayanan keimigrasian dan pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengatakan pada zaman digital saat ini kami mengajak untuk beralih dengan memperbanyak kepemilikan Kekayaan Intelektual.
“Dengan memperbanyak kepemilikan KI maka akan menambah penghasilan melalui royalti, franchise kepada pemilik merek, cipta, paten dan sebagainya. Masyarakat Rokan Hulu harus ambil bagian dalam persaingan di era modern ini,” katanya.