PASIRPENGARAIAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kecewa ketika Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kalsa Kabun mengirim bagian humas untuk Hearing atau Rapat Dengan Pendapat (RPD) di Kantor DPRD Rohul, Senin (3/2/2020) siang.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pihak buruh dari Pimpinan Unik Kerja (PUK) Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Kabupaten Rohul dengan Pihak PKS Kalsa yang merupakan Pabrik dari Perusahaan Perkebunan Padasa Enam Utama.
Hadir pada Hearing itu, Pimpinan DPRD Rohul, M Syahril Topan ST, Ketua Komisi III, Ali Imran, Wakil Ketua Komisi III, H Mahmud, SE Anggota Komisi III, H Darwin F PAN, Faizul dan Budiman Lubis.
Hadir juga Camat Kabun, Anang P Putra SSTP, Kapolsek Kabun, AKP Didi Antoni, Kades Kabun, AMRI beserta Puluhan Anggota SPTI PUK Kalsa yang didampingi oleh DPC SPTI Rohul, Fahren Lubis SP dan Yusro Fadly.
Ketua F SPTI PUK Kalsa, Muhammad Husni memaparkan permasalahan yang terjadi selama ini di PKS Kalsa Kabun, permasalahan ini sebenarnya sudah terjadi sudah lama, semenjak tahun 2015, tetapi sampai hari ini belum juga ada titik terangnya.
“Mediasi demi mediasi sudah kita buat, mulai ditingkat kecamatan, kabupaten bahkan tahun 2018 kita sudah diundang kejakarta sampai bertemu direktur. Tetapi pertemuan itu juga tidak menemukan solusi, sehingga Rabu, 29 januari 2020 kemarin kita beserta seluruh anggota buruh dikalsa melakukan aksi didepan gerbang pabrik, tuntutan kita tidak lah berat sebenarnya, kita hanya ingin melaksanakan Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2018 sebagai pengganti PerBup No. 13 Tahun 2009, terkait hak bungkar TBS punya perusahaan,” paparnya.
Rapat atau hearing itu mulai sedikit memanas, setelah Pimpinan dan para Anggota DPRD Rohul yang tergabung didalam komisi 3 merasa kecewa setelah mendengarkan pernyataan dari perwakilan pihak perusahaan.
“Saya sebenarnya adalah Humas Pabrik sebelah yang dibawa pak KTU,” ungkap Widianto yang sebenarnya adalah Humas PKS Kalda yang juga merupakan pabrik ditempat lain tetapi satu group dengan Kalsa yang didampingi oleh KTU PKS Kalsa yang juga PJs Humas PKS Kalsa.
Mendengar ungkapan tersebut Ketua Komisi 3 dari Fraksi Partai Nasdem, Aly Imran agak sedikit kesal. “Sebenarnya kita berharap pihak perusahaan hari ini mengutus orang yang kompeten atau yang bisa memberikan jawaban atau solusi dari permasalahan antara buruh dan pihak perusahaan, kalau seperti ini percuma saja kita melanjutkan rapat ini, karna kita sudah dengar jawaban dari utusan tersebut,” jelasnya dengan kecewa.
Hal senada juga disampaikan oleh Pimpinan DPRD Rohul, M Syahril Topan ST yang juga merasa kesel, karena yang diutus oleh pihak perusahaan mengikuti hearing tersebut bukan orang yang bisa mengambil sebuah kebijakan.
“Hal seperti ini terkadang yang membuat kita kesal dan kecewa, padahal ini kan agenda penting, seharusnya pihak perusahaan mengutus yang bisa membuat keputusan, ini sama saja pihak perusahaan tidak menghargai Pemerintah Daerah, dalam hal ini Disnaker dan kami di DPRD ini. kita berharap kedepannya seluruh perusahaan di Rohul harus mempunyai kantor di Rohul, sehingga masyarakat kita mudah untuk bersilaturrahmi dengan pihak perusahaan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Disnaker Rohul, Hasbizar didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Kasi pengawasan Naker dan staf lainnyau, mengharapkan permasalahan ini cepat menemui titik terangnya. Karena permasalahan ini sudah lama terjadi, dengan harapan perusahaan yang beroperasional di Rohul bisa mematuhi aturan yang ada dan berlaku di Rokan Hulu.
“Kami mengharapkan permasalahan ini cepat menemui titik terangnya, karna permasalahan ini sudah lama terjadi, kita berharap perusahaan yang beroperasional di Rohul bisa mematuhi aturan berlaku,” paparnya.
Mengingat utusan dari pihak perusahaan tidak bisa mengambil sebuah kebijakan, Rapat Dengar Pendapat ini kembali akan diagendakan pada Senin depan, 9 Februari 2020 dengan harapan pihak perusahaan bisa mengutuskan utusannya yang berkompeten di perusahaan tersebut.