PASIRPENGARAIAN – Orang Tanpa Gejala (OTG) yang pernah kontak erat dengan pasien positif COVID-19 tidak perlu lakukan SWAB, namun diharuskan melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dr. Bambang Triono, Selasa (20/10/2020).
“Itu sesuai prosedur tata laksana tes swab COVID-19 dalam pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 revisi ke-5,” jelas dr Bambang.
Bambang mengaku, dalam revisi 5 tersebut dikatakan, tindakan pengambilan specimen RT-PCR (SWAB) dilakukan terhadap kategori suspek.
“Kriteria suspek dalam revisi 5 jika memenuhi salah satu kriteria yakni mengalami infeksi saluran pernafasan akut dan 14 hari terakhir sebelum timbul gejala serta memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di wilayah yang melaporkan terjadinya transmisi lokal,” tambahnya
Kedua, tambah Bambang, orang dengan salah satu gejala tanda ISPA dan 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi probable. Ketiga, orang dengan ispa berat/pnemonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penybab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Bila muncul gejala selama proses isolasi, maka pasien akan langsung menjalani tes swab. Sedangkan bila hingga karantina selesai tidak terlihat adanya gejala COVID-19, maka pemantauan terhadap pasien bisa dinyatakan selesai (discarded).
Pengertian kontak erat yang dimaksud ucap Bambang, adalah orang yang memiliki riwayat melakukan kontak dekat dengan pasien kasus probable atau konfirmasi positif dengan ketentuan pernah melakukan kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
Lalu yang kedua, bersentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi seperti bersalaman berpengangan tangan dan lain-lain.
Ketiga, orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD sesuai standar.
Yang keempat, situasi lainya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkkan penilaian resiko lokal yang ditetapkan tim penelitian epidemiologi setempat
“Bagi petugas kesehatan, dilakukan pemeriksaan RT-PCR segera setelah kasus dinyatakan sebagai Probable atau konfirmasi,” jelasnya.
Kemudian yang dimaksud Porbable sesuai Revisi 5, yakni kasus suspek dengan Ispa berat/ARDS/ meninggal dalam gambaran klinis yang meyakinkan covid 19 namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT PCR.
Lalu yang dimaksud kasus konfirmasi, yakni sesesorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID 19 dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT PCR. Kasus konfirmasi ucap Bambag ,tterbagi dua yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (Asimptomatik).
Kemudian bagi pasien positif COVID-19 tanpa gejala, baik ringan atau gejala sedang juga tidak perlu dilakukan tes swab lanjutan. Namun mereka hanya diharuskan melakukan isolasi mandiri selama 10 hari, ditambah 3 hari setelah tak lagi menunjukan gejala demam dan gangguan pernapasan. Sedangkan pasien dengan gejala berat diharuskan swab.
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala untuk menemukan kontak erat priode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.