PASIRPENGARAIAN – Terkait dugaan Korupsi Jembatan Batang Lubuh pada ruas jalan Kota Tengah SP III Kecamatan Kepenuhan, Rohul, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu sampaikan saat ini tengah menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi melalui via WhatsApp, Kamis (30/07/2020).
“Penyidikan masih berjalan, dan saat ini tim juga masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP,”jelasnya.
Sebelumnya, juga telah disampaikan Kajari Rohul , Ivan Damanik SH MH bahwa, saat ini kasus dugaan korupsi yang dianggarkan dari APBD Rohul 2018 senilai 10,9 Milyar itu kini tengah memasuki tahapan penyidikan.
“jembatan tersebut dianggarkan dari APBD Rohul 2018 senilai Rp 10,9 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rohul dengan rekanan kontraktor PT KIL,” kata Kajari Rohul.
Diakui Kajari Ivan Damanik, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi yang terlibat dalam kegiatan pembangunan Jembatan.
“Kita sudah panggil dan minta keterangan kepada pihak-pihak, baik dinas maupun pelaksana kegiatan itu. Saat ini kita tengah menunggu hasil pemeriksaan ahli terhadap mutu kegiatan dan kerugian negara yang ditimbulkan,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dirangkum, pada pekerjaan pembangunan jembatan Batang Lubuh pada ruas Jalan Kota Tengah SP III Kepenuhan itu, hasil pemeriksaan fisik oleh BPK RI ditemukan adanya kekurangan pengerjaan sebanyak 13 persen.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, pihak Dinas PUPR tetap membayarkan ke rekanan kontraktor sebesar 100 persen. Sehingga terjadi kelebihan bayar sekitar Rp 1,9 miliar.
Selain itu, masih berdasarkan pemeriksaan BPK RI, terdapat kekurangan penerimaan denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 178 juta.