Fokus Penanganan Covid-19, Pemkab Rohul Stop Kegiatan Pengadaan Barang Jasa dan Fisik

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul, H Abdul Haris SSos MSi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul, H Abdul Haris SSos MSi

PASIRPENGARAIAN – Ditengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) telah membatalkan pengumuman lelang atau menghentikan kegiatan pengadaan barang jasa.

Pembatalan pengumuman lelang itu tak hanya kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) fisik APBN tahun 2020 kecuali bidang pendidikan dan kesehatan. Termasuk pelelangan kegiatan pengadaan barang jasa yang tertuang didalam APBD Rohul tahun 2020 yang terlanjur telah diumumkan distop.

Penghentian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang jasa DAK Fisik tahun 2020, sebagai tindaklanjut dengan diterimanya Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani dengan Nomor: S-247/MK.07/2020, tertanggal 27 Maret 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul, H Abdul Haris SSos MSi, Selasa (31/3/2020) menyebutkan, kegiatan pengadaan barang Jasa DAK fisik yang bersumber dari APBN 2020 yang telah diumumkan pelelangannya, dihentikan atau dibatalkan oleh Pemkab Rohul.

“Kebijakan yang kita ambil ini dalam rangka menindaklanjuti surat Menkeu RI tersebut, kecuali DAK fisik bidang kesehatan dan pendidikan tidak kita stop,” paparnya.

Haris menjelaskan, penghentian kegiatan pengadaan barang jasa oleh pemerintah, dengan tujuan dana yang ada untuk dialihkan fokus memaksimalkan penanganan pencegahan penularan Virus Corona (Covid-19, mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemkab Rohul. Karena dana transfer khususnya DAK fisik distop oleh Pusat.

“Pelaksanaan kegiatan fisik baik yang bersumber dari APBN maupun APBD Rohul tahun 2020 kedepannya, menunggu petunjuk Pusat. Sekarang kegiatan pengadaan barang dan jasa yang telah diumumkan Pemkab Rohul sudah dibatalkan dan di stop,” tuturnya

Sekda mengatakan, pemerintah daerah saat ini fokus untuk penanganan penularan Covid-19, dengan mengutamakan keselamatan kesehatan masyarakat, agar terhindar dari wabah penyakit yang melanda dunia.

“Mungkin saja, jika tidak ada lagi ancaman penularan wabah Covid-19, pelaksanaan kegiatan fisik insyaallah bisa dilaksanakan kembali. Yang jelas saat ini, anggaran untuk kegiatan fisik yang tertuang didalam APBD Rohul tahun 2020, diutamakan untuk percepatan pencegahan penanganan penularan Covid-19 di Kabupaten Rohul,” jelasnya.

Mantan Kepala DPMPD Rohul itu menambahkan, penghentian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa DAK fisik tahun 2020 telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Rohul, termasuk pelaksanaan pelelangan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari APBD Rohul tahun 2020.