Kegiatan Tunda Bayar Tahun 2019 Dibayarkan Secara Bertahap

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul, Suharman SPi MSi
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul, Suharman SPi MSi

PASIRPENGARAIAN – Pembayaran kegiatan belanja langsung maupun pihak ketiga yang mengalami tunda bayar per 31 Desember 2019 lalu dengan nilai sekitar Rp64,7 miliar, dilakukan secara bertahap hingga tuntas pada tahun 2020.

Pada pencairan anggaran Triwulan 1 (Satu) Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) telah menganggsur pembayaran hutang pihak ketiga sekitar Rp20 Miliar yang dananya bersumber dari APBD Rohul tahun 2020.

Pemkab Rohul, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul, Suharman SPi MSi, Rabu (1/4/2020) kepada wartawan mengatakan, pembayaran kegiatan tunda bayar tahun 2019 yang dilakukan bertahap hingga tuntas pada tahun ini.

“Pada Triwulan 1 tahun 2020, Pemkab Rohul telah membayarkan kegiatan tunda bayar tahun 2019 secara bertahap dengan anggaran sekitar Rp20 Miliar dari total Rp64,7 miliar yang menjadi hutang Pemkab Rohul dan sisanya sekitar Rp40 miliar lagi akan dibayarkan keseluruhan, setelah dilakukan Anggaran Perubahan 2020,” tuturnya.

Menurut Suharman, pembayaran kegiatan tunda bayar tahun 2019,  menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang ada. Apalagi tahun ini, sesuai arahan pemerintah Pusat, sejumlah kegiatan fisik diluar bidang kesehatan dan pendidikan tahun 2020 di masing-masing OPD Rohul, dilakukan pergeseran anggaran, untuk fokus penanganan pencegahan penularan Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Rohul.

Suharman mengaku, dari total dana tunda bayar Rp64,7 Miliar tersebut, yang telah dibayarkan sekitar Rp20 Miliar tersebar disejumlah OPD Rohul, kecuali kegiatan tunda bayar tahun 2019 di Dinas PUPR dan Dinas Perkim Rohul.

Alasan belum dibayarkannya kegiatan tunda bayar tahun 2019 di dua OPD Rohul itu, Mantan Camat Bangun Purba itu menjelaskan,  untuk pembayaran kegiatan tunda bayar itu, harus ada kegiatan yang ada di OPD tersebut untuk dilakukan pergeseran untuk pembayaran hutang pihak ketiga.

“Kita akan upayakan pembayaran kegiatan tunda bayar tahun 2019 di Dinas PUPR dan Dinas Perkim,  pada APBD Perubahan Rohul tahun 2020,” paparnya.

Ditegaskannya,  suatu kewajiban bagi Pemkab Rohul untuk membayarkan hutang dari tunda bayar kegiatan tahun 2019 yang belum terselesaikan pada 31 Desember lalu, pada tahun 2020.

Tentunya, pemerintah daerah dalam pembayaran kegiatan tunda bayar tahun 2019, menyesuaikan kemampuan keuangan yang ada di Kas Daerah Kabupaten Rohul.

OPD dilingkungan Pemkab Rohul yang kegiatannya mengalami tunda bayar tahun 2019 lalu seperti  Dinas PUPR sebesar Rp38 Miliar, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) sebesar Rp9,1 Miliar dan Dinas Perhubungan Sebesar Rp3,8 Miliar dan sisanya Bantuan ADD tahun 2019 yang belum tersalurkan.