Investasi Fiktif Antonius Kosasih Berakhir 10 Tahun Penjara

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih dijatuhi hukuman penjara 10 tahun usai terbukti terlibat dalam dugaan kasus investasi yang tidak nyata di PT Taspen pada tahun 2019. Dikutip dari Antara pada Selasa (7/10/2025).
“Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,”  ucap Hakim Ketua saat bacakan putusan di peradilan Tipikor jakarta pusat.
Ketua hakim juga menyatakan kerugian negara mencapai Rp 1 Triliun akibat tindakan Kosasih.
Selain hukuman penjara, Kosasih juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dan jika ia tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan, yang ditetapkan terkait dengan kasus korupsi saat menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada tahun 2019.
Majelis Hakim juga memutuskan agar Kosasih membayar uang pengganti senilai Rp29,15 miliar; 127.057 dolar AS; 283.002 dolar Singapura; 10.000 euro; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128.000 yen Jepang; 500 dolar Hong Kong; 1,26 juta won Korea; serta Rp2,87 juta.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tambah Hakim Ketua.
Tindakan Kosasih dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keputusan yang dijatuhi Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa kejahatan berdasarkan strategi yang canggih dan terstruktur dengan melibatkan sejumlah pihak, serta menggunakan skema transaksi yang rumit untuk menutupi jejak Kepentingan Kosasih.
Di samping itu, perlakuan lainnya yang memberatkan adalah bahwa Kosasih, yang merupakan Direktur Investasi PT Taspen saat itu, seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan etika dan tata kelola yang baik, tetapi malah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
Tindakan Kosasih juga dianggap telah menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan pengelolaan BUMN secara umum, serta melanggar regulasi yang ada terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim menilai perbuatan Kosasih berdampak luas terhadap dana pensiun ASN yang berharap mendapatkan manfaat dari Tabungan Hari Tua untuk kehidupan di masa tua.
“Terdakwa juga tidak berupaya untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela,”  kata Hakim Ketua.
Keputusan Majelis Hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa yang menuntut 10 tahun penjara dengan denda  Rp500 juta dengan pengganti kurungan selama 6 bulan, serta uang pengganti dengan jumlah yang sama.
Dalam kasus ini, Kosasih merugikan negara Rp 1 triliun mulai dari periode 2016-2024 bersama Ekiawan Heri Primaryanto,  Direktur Utama PT IIM.
Rincinya, Kosasih diuntungkan hingga  senilai Rp28,45 miliar, 127.037 dolar Amerika Serikat (AS), 283 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound Inggris, 128 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 dolar AS. Tulis (Mo).