PASIRPENGARAIAN – Menghitung hari menjelang dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Rohul 2020 yang di tetapkan akan dilaksanakan pada 21 April 2021 mendatang, Tim Koalisi Rokan Hulu Maju Paslon nomor urut 02, H Sukiman-Indra Gunawan Ahad Siang (18/04) mendatangi Sekretariat Bawaslu Rokan Hulu di Jalan Imam Baqi Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.
Kedatangan tim Koalisi Rokan Hulu Maju ke Bawaslu Rohul tersebut dalam rangka pelaporan terhadap Pasangan Calon Bupati Rohul nomor urut 03 Hafith Syukri – Erizal yang diduga melakukan money politik menjelang digelarnya PSU.
Pelaporan dilakukan oleh Hardi Chandra yang juga ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Rokan Hulu.
Tampak di Lokasi, Paslon Bupati dan Wabup Rohul nomor urut 02, Sukiman-Indra Gunawan, Ketua Tim Koalisi Rokan Hulu Maju, Kelmi Amri beserta tim Koalisi Rokan Hulu Maju lainnya turut mendampingi.
Menurut Kelmi, dari video yang dimilikinya ada dugaan tindak pidana politik uang yang terjadi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara pada Jumat malam 16 April 2021 lalu.
“Boleh dikatakan membagikan uangnya sangat mengerikan sekali bahkan dengan bangga meletakkan uang di meja dan itu tentu menyedihkan kita,” jelas Kelmi.
Lanjut Kelmi, uang untuk dibagikan kepada pemilih lain dengan jumlah yang besar, yakni dibagikan salah satunya Rp.66 juta untuk 200 pemilih, satu lagi Rp.36 juta untuk 100 pemilih.
“Itu baru satu belum lagi dibagikan kepada masyarakat yang di luar kawasan PT. Torganda bermarga Purba itu diduga kuat sampai di angka Rp.120 sampai Rp.300 juta,” tambahnya.
Kelmi menduga orang-orang dalam video tersebut merupakan pendukung Paslon 03, karena di ujung video ada yang datang dan berteriak “Gaspol, Gaspol”.
Kelmi mendengar bahwa uang tersebut belum dibagikan ke pemilih, masih di tangan penerima. Sebab itu ia meminta Bawaslu Rokan Hulu melakukan upaya-upaya pencegahan agar duit tersebut tidak beredar secara masif.
Diakui Kelmi, selama ini Tim Koalisi Rokan Hulu Maju cukup bersabar menyikapi proses Pilkada Rohul dan tuduhan yang kerap dilakukan oleh tim pemenangan Calon Bupati Rohul nomor urut 03.
“Kita sudah mengikuti dan menghormati putusan MK, sehingga kita tidak berkampanye, tapi kita dituduh berkampanye. Bahkan pasangan calon kita dituduh wara wiri di PT. Torganda,” ungkap Kelmi.
Selain itu lanjut Kelmi, dia bersama tim koalisi Rokan Hulu Maju lainnya juga pada Senin (19/04) nanti akan mendatangi Kantor Bawaslu Rohul untuk melaporkan terkait penyelenggara yang merupakan salah satu tim 03 juga memberikan atribut berupa kartu nama pasangan nomor urut 03 kepada masyarakat di perkebunan Torganda.
“Sementara Paslon 02 tidak ada menyebarkan satu lembar pun atribut kampanye di kawasan perkebunan di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara,” tambahnya.
“Kita meminta Paslon 03 didiskualifikasi karena terbukti secara terang-terangan, dan tentu berharap Bawaslu (Rokan Hulu) dalam proses penyelidikan nanti dan membuat keputusan yang seterang-terangnya, pasangan mana yang lebih kotor dalam pelaksanaan Pilkada pada hari ini (2020),” tegas Kelmi dihadapan awak media.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rokan Hulu, Fajrul Islami Damsir, mengatakan laporan Paslon 02 dengan pelapor Hardi Candra adalah terkait dugaan pembagian uang di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara yang dilakukan oleh salah satu tim Paslon Bupati dan Wabup Rokan Hulu.
Setelah menerima laporan jelas Fajrul, Bawaslu Rokan Hulu akan melakukan kajian awal, menentukan apakah laporan Tim Paslon 02 memenuhi syarat secara formil dan materiil atau tidak, sebelum dilanjutkan ke pembahasan di tingkat Sentra Gakkumdu.
“Bawaslu Rokan Hulu masih perlu menganalisa, mempelajari, dan menentukan. Sesuai laporan, indikasi laporan tim Paslon 02 masuk kategori Pidana Pemilihan,” tukasnya.