Penggeledahan dilakukan pada Senin (07/08) di Kantor Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu.
Kegiatan penggeledahan sendiri dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rohul, Susanto Martua Ritonga dengan didampingi oleh tim Penyidik serta disaksikan oleh Sekretaris Camat, Kepala Desa dan perangkat Desa Kepenuhan Raya lainnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media,Selasa (08/08), Susanto Martua kegiatan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti surat dan barang bukti dalam kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolan PAD Kepenuhan Raya.
“Kami membawa beberapa dokumen dari Desa, yang mana dokumen tersebut telah dilakukan penyitaan dan telah dibuat berita penyitaan nya dengan perangkat Desa serta telah ditandatangani oleh Kepala Desa dan disaksikan oleh Sekcam dan Sekdes,” jelasnya.
Diakui Kasi Pidsus, adapun beberapa dokumen yang disita oleh tim penyidik yakni seluruh dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) serta laporan penyetoran pajak tanah R.
“Dari dokumen-dokumen ini nantinya kita akan melakukan verifikasi ulang, mana yang dapat dijadikan barang bukti dan mana yang tidak, selanjutnya kita akan melakukan ekspos internal bersama seluruh tim yang akan dipimpin oleh pak Kajari, sehingga kita dapat menentukan langkah apa selanjutnya penanganan perkara A Quo ini,” tambahnya.
Dalam verifikasi dokumen-dokumen yang telah disita, diakui Kasi Pidsus, tim penyidik Kejari Rohul akan berusaha untuk menyelesaikan itu semua dalam satu pekan ini, sehingga kejaksaan Negeri Rohul dapat melangkah lebih lanjut.
“Dalam minggu ini sudah diselesaikan, sehingga selanjutnya kita bisa melakukan ekspos internal,” pungkasnya.