PASIRPENGARAIAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Elfendri ST, M.Eng mengatakan,kepala daerah terpilih hasil Pilkada Rohul tahun ini masa jabatannya tidak sampai empat tahun.
Seperti yang dijelaskan Elfendri, hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang diundangkan pada tanggal 1 Juli 2016
Menurut dia, dari UU tersebut disebutkan gelaran Pilkada digelar secara serentak pada 2020 ini. Katanya khususnya di Rokan Hulu disesuaikan masa jabatan Bupati saat ini yang akan berakhir pada bulan April 2021. Sehingga masa jabatan pada Pilkada 2020 ini berakhir pada pelaksanaan Pilkada serentak selanjutnya pada bulan November tahun 2024.
“Siapapun terpilih, untuk masa jabatannya dari 21 April 2021 hingga pelaksanaan Pilkada selanjutnya bulan November tahun 2024, sehingga ditetapkan masa jabatan sekitar 3 tahun 8 bulan,” kata Ketua KPU Rohul Elfendri Senin, (20/01/2020) di ruang kerjanya.
Elfendri menjelaskan, ada beberapa catatan penting dalam UU tersebut. Pertama, kepala daerah hasil Pilkada 2020, masa jabatannya hanya sampai pada Pelaksanaan Pilkada serentak selanjutnya pada bulan November tahu 2024. Sehingga masa jabatan tidak lagi lima tahun seperti Pilkda sebelumnya
“Jadi masa jabatannya hanya kurang lebih empat tahun, dari 2020 sampai 2024, tidak lagi lima tahun,”jelasnya.