Komplotan Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Ujung Batu

UJUNGBATU – Komplotan pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Batu. Senin (14/10/2019) sekitar 22.00 WIB di Ujung Batu.

Kelompok pengedar Narkotika jenis Sabu di Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu  tidak dapat mengelak ketika Unit Reskrim menggeledah rumah kontraknya.

Adapun CM (42), RD (34), RTP (33) dan EL (31) adalah komplotan pengedar narkoba yang biasa beroperasi di sekitaran Ujung Batu.

“Kejadian penangkapan ini berawal dari informasi yang kami dapatkan bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis sabu di rumah kontrakan belakang  rumah sakit Az Zahra, Ujung Batu”kata Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas IPDA Feri Fadli, SH, Kamis (17/10/2019).

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu melaporkan hal tersebut, kepada Kapolsek Ujung Batu AKP Amru Hutauruk , SH, sekitar pukul 17.00 Wib, Unit Reskrim yang dipimpin Kapolsek Ujung Batu bergerak ke tempat yang dimaksud.

Sekitar pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim mengintai rumah kontrakan RD tersebut dan di teras rumah ada 3 orang laki-laki termasuk RD yang gerak-geriknya mencurigakan seperti sedang melakukan transaksi.

Kemudian Unit Reskrim mendekati rumah RD, melihat hal tersebut ketiga orang tersebut melarikan diri, dilakukan pengejaran terhadap ketiga orang tersebut , 1 orang yaitu RD berhasil diamankan, sementara yang lain berhasil kabur.

selanjutnya sebagian Anggota Unit Reskrim masuk kerumah RD dan ditemukan seorang laki-laki, RTP sedang duduk-duduk di ruang tamu.

Lalu Unit Reskrim melakukan penggeledahan, ditemukan 1 orang laki-laki, CM sedang menghisap shabu menggunakan bong dan 1 orang perempuan, EI sedang bermain laptop serta dilantai kamar tersebut ditemukan 11 paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik putih bening.

Lalu Unit Reskrim membawa ke empat orang tersebut untuk diperiksa di Polsek Ujung Batu.

Menurut pengakuan CM, setiap dari mereka memiliki tugas dan peran yang berbeda-beda. RD adalah sebagai kurir yang menjualkan narkotika jenis Shabu miliknya dan diberi upah Rp. 50.000. sedangkan RTP berperan menjemput narkotika jenis shabu di Loket Medan Jaya Ujung Batu dari EDI (DPO) dan diberi upah Rp 100.00 serta EI merupakan pacar CM mengetahui bahwa CM menjual narkotika jenis shabu, karena sudah 2 kali melihat langsung CM menimbang narkotika jenis shabu di Kamar rumah kontrakan RD.

“Saat ini telah kita amankan Barang Bukti (BB) dari Tersangka CM, 11 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening, Uang sejumlah Rp.1.897.000, 12 bungkus plastik putih bening, 2 buah kotak rokok gudang garam merah” kata Paur Humas IPDA Feri Fadli, SH

Diamankan juga 1 buah timbangan digital warna hitam silver merk Ming Heng Mini Scale, 10 helai plastik kecil warna putih bening, 1 buah handphone lipat merk Samsung warna hitam, 1 set bong alat isap shabu yang terbuat dari botol minuman lasegar dan 2 buah mancis warna biru bening.

“Selanjutnya, dari Tersangka RTP, 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru, dari Tersangka RD, 1 unit handphone warna hitam merek Samsung dan Uang Sejumlah Rp 200.000,” pungkas Paur Humas Polres Rohul mengakhiri.