KAMPAR, Riausmart.com – Panitia Khusus (Pansus) aset DPRD Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mengkritik Bupati setempat yang kuasai lima mobil dinas karena hal tersebut berlawanan dengan Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 tahun 2006.
“Menurut ketentuannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 tahun 2006, seorang kepala wilayah bupati atau walikota hanya dibolehkan menguasai dua unit mobil dinas, tidak dapat seenaknya,” kata Ketua Pansus Aset DPRD Kabupaten Kampar, Ansor, Senin (30/8), diambil dari Antara.
“Tetapi realitanya, ada lima unit, di Kampar 2 unit, di Jakarta 2 unit, dan 1 unit di Yogyakarta,” tambahnya.
Lima unit mobil dinas itu yaitu 1 Innova di Yogyakarta, 1 Kijang Innova dan sedan Mercedes di Jakarta, 1 Land Cruiser, 1 Toyota Fortuner dan 1 Toyota Harrier tetapi tidak tahu keberadaannya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu benar-benar sayangkan saat lakukan cek fisik kendaraan dinas tetapi yang sanggup didatangkan Pemda hanya 33 unit dari 56 unit sama sesuai data yang diberikan ke Pansus Aset.
Berkaitan hal tersebut, Ansor minta Pemda serius mengatasinya karena saat yang diberi pimpinan DPRD Kampar cuman tiga bulan untuk menuntaskan ini hingga tidak ada yang sama-sama mempersalahkan.
“Yang jelas sekarang ini kita konsentrasi ke penuntasan permasalahan kendaraan dinas ini,” ujarnya yang menyinggung masalah mobil tipe Alphard yang ditujukan untuk Bupati yang sampai sekarang ini tidak dikenali rimbanya.