Masyarakat Khawatir, Satgas PKH Pasang Plang di PT AMR

PASIRPENGARAIAN – Kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan, Rohul, tepatnya di wilayah sekitaran PT AMR membuat masyarakat tempatan risau sekaligus cemas.
Adapun kecemasan masyarakat tersebut, diakibatkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah PT AMR memasang plang bertuliskan “Lahan Perkebunan Sawit dengan seluas HA ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia Cq. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Peraturan Presiden Republik Indonesia, No 5 Th 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Dilarang memperjual belikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Namun, plang yang dipasang di depan Kantor PT AMR tersebut, tidak menyertakan luasan yang ditertibkan oleh Satgas PKH.
Menindaklanjuti hal tersebut, tokoh masyarakat setempat, Tabrani mengaku sangat khawatir dengan kehadiran pihak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Kami yang tergabung dari Koperasi Kopsatimja dan Kelompok Tani Kepenuhan mendapat informasi terkait adanya pemasangan plang dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), disini kami tidak melihat berapa Hektar yang ditertibkan,” sebutnya.
“Yang kami khawatirkan disini, ketika 3000 Hektar lebih izin lokasi kawasan PT AMR itu ditertibkan oleh Pemerintah melalui Satgas PKH, sedangkan isi dari lahan itu sendiri adalah milik dari masyarakat itu sendiri,” tambahnya.
Kekhawatiran ini disampaikan Tabrani bukan tanpa alasan, mengingat izin lokasi kawasan yang diajukan PT AMR seluas 3000 hektar lebih. Sedangkan lahan tersebut adalah milik masyarakat tempatan.
“Yang dikuasai PT AMR hingga sampai saat ini seluas 307 Hektar, itupun masih berkonflik dengan masyarakat hingga sampai saat ini, dan itulah penyebab kami menjadi khawatir,” sebutnya.
Kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah pusat, Tabrani berharap penertiban ini nantinya tidak merugikan masyarakat, melainkan mensejahterakan masyarakat.
Masih ditempat yang sama, Abdul Gani yang merupakan masyarakat tempatan mengaku bahwa lahan yang dikuasai oleh PT AMR sebelumnya adalah lahan milik masyarakat.
“Yang dimiliki oleh PT AMR hanyalah ILOK dan IUP yang diterbitkan oleh Bupati pada masa itu, jadi lahan yang diserobot pada waktu itu adalah lahan milik masyarakat yang sudah ditanami karet,” tambahnya.
Sementara itu, saat awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini ke pihak PT AMR di lapangan, namun pihak terkait menolak untuk memberi keterangan.